Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bendera Parpol Masih Terpajang di Ringin Contong Jombang Hingga Jelang Waktu Coblosan Pilkada 2024

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 27 November 2024 | 12:23 WIB
Sejumlah bendera partai masih berkibar di Taman Ringin Contong hingga jelang waktu coblosan
Sejumlah bendera partai masih berkibar di Taman Ringin Contong hingga jelang waktu coblosan

RadarJombang.id - Sesuai tahapan pilkada, terhitung sejak 24-26 November 2024 masuk masa tenang.

Namun, sejumlah bendera partai politik (parpol) terlihat masih terpajang di Taman Ringin Contong.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang menyebut, pemasangan parpol tidak berizin.

Pantauan Selasa (26/11) sore, sejumlah bendera parpol terlihat terpajang di bundaran Taman Ringin Contong Jombang.

Kondisi ini sontak menuai sorotan warga. ”Ini kan masuk masa tenang pilkada. Seharusnya, bendera parpol, atribut partai juga harus dilepas,” ujar Andika salah satu warga di sekitar lokasi.

Dirinya mengungkapkan memang baner atau poster calon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati sudah tidak ada.

”Tapi bendera parpol itu kok tidak dilepas. Menurut saya harus dilepas,” bebernya.

Tidak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan terkait fungsi Taman Ringin Contong yang sering dijadikan tempat pemasangan bendera parpol.

”Pemasangan APK juga sepertinya tidak boleh sembarang. Tidak semua tempat, sepengetahuan saya seperti itu,” tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang mengatakan, untuk penertiban bendera parpol itu menjadi kewenangan dari Bawaslu. ”Kalau itu kewenangan Bawaslu,” kata Ulum.

Saat ditanya apakah Taman Ringin Contong diperbolehkan dipasang bendera parpol, Ulum tidak memberikan keterangan yang jelas.

Baca Juga: Tak Pakai Quick Count, KPU Andalkan Sirekap Untuk Penghitungan Suara Berjenjang di Pilkada 2024

”Kalau itu saya juga kurang tahu apakah diperbolehkan atau tidak, yang tahu Bawaslu,” tegasnya lagi.

Disinggung apakah pihak pemasang sudah mengajukan izin ke DLH, Ulum menyebut belum pernah mendapat tembusan.

Selama ini parpol juga tidak pernah izin ke DLH untuk memasang bendera parpol di Ringin Contong.

”Seingat saya tidak pernah izin ke kita,” pungkas Ulum.

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan sejumlah bendera parpol di Taman Ringin Contong di masa tenang pilkada, Ketua Bawaslu Jombang David Budianto belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon ke nomor selulernya belum dijawab, termasuk upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum direspons. (yan/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#bendera #BERKIBAR #Parpol #hari tenang #Jombang #Ringin contong #Coblosan