RadarJombang.id - dalam menghitung rekapitulasi perolehan suara paslon pilkada di TPS, KPU Jombang mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap).
Sistem penghitungan dan rekapitulasi suara yang disediakan KPU RI tersebut akan membantu petugas dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Komisioner KPU Jombang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Danang Subandono mengatakan, KPU tidak menggunakan sistem hitung cepat alias quick count dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada, melainkan metode penghitungan berjenjang dengan Sirekap.
”Jadi kita menggunakan Sirekap, yakni sistem yang telah disediakan KPU RI,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dalam penghitungan suara dengan Sirekap, aplikasi tersebut akan merekam hasil C1 plano dari tingkat TPS.
Perekaman yang dilakukan petugas KPPS saat ini juga telah di-update.
Jika sebelumnya petugas cukup memfoto C1 Plano untuk diunggah ke Sirekap, maka kini akan ada verifikasi dan panduan perekaman agar bisa diterima Sirekap.
”Misalnya saat memfoto tidak sesuai marking (tanda) yang ada di Sirekap, maka akan ditolak oleh sistem dan diminta melakukan foto ulang. Jadi sekarang hasil yang di unggah benar-benar valid,” papar dia.
Danang mengatakan, perekaman dengan Sirekap juga sudah disosialisasikan secara berjenjang mulai tingkat PPK, PPS, dan KPPS.
”Pada prinsipnya perekaman dengan Sirekap ada 2 jenis. Yakni Sirekap mobile yang ada di TPS serta Sirekap Web,’’ tandasnya.
Sementara itu, dalam proses rekapitulasi suara, KPU Jombang juga menerima pendaftaran dua lembaga survei yang melakukan real count.
Yakni LSI (Lingkaran Survei Indonesia) dan SSC (Surabaya Survey Center).
”Namun saat ini masih dalam proses pendaftaran,’’ pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Achmad RW