Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

NJOP untuk Pembayaran PBB di Jombang 2025 Berubah Lagi, Besarannya Bergantung Status Jalan Terdekat

Ainul Hafidz • Sabtu, 9 November 2024 | 17:16 WIB

 

Ilustrasi PBB
Ilustrasi PBB

RadarJombang.id – Pendataan massal pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB masih menyisakan sedikitnya 50 desa belum tuntas.

Bagi desa yang sudah tuntas melakukan pendataan, melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni penilaian NJOP (Nilai jual objek pajak) sebagai dasar pengenaan PBB.

Jika penilaian NJOP untuk PBB 2024 hanya mengacu pada sistem zona atau blok, NJOP PBB 2025 akan berpatokan pada status jalan.

”Desa yang sudah menyelesaikan pendataan, sekarang kita ajak untuk menilai NJOP,” kata Hartono kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Menurut dia, penyusunan penilaian NJOP itu salah satu patokannya menggunakan jalan. Baik jalan nasional, jalan kabupaten maupun jalan desa.

”Dulu pakai zona satu blok, sekarang sudah berbeda. Sebagai ukuran kita memakai jalan, entah jalan nasional ataupun jalan desa,” ujar Hartono.

Penilaian NJOP, lanjut Hartono, penting dilakukan. Pasalnya, selama ini di lapangan masih ditemukan permasalahan.

”Misalnya, ada warga komplain rumahnya jauh dari jalan tapi pajaknya tinggi,” terangnya.

Keuntungan menggandeng pemdes, selain paham kondisi lapangan juga paham terkait harga lahan di wilayahnya.

”Ketika melibatkan desa, ini mereka tahu benar. Misalnya lahan banon 100 harga di desa sekian, ketemu per meternya sekian,” bebernya.

Karenanya, salah satu tujuan dilakukan pendataan massal dan penilaian NJOP untuk mengurai masalah tersebut.

”Maksudnya rumah pinggir jalan ini tidak sama dengan rumah jauh dari jalan, jangan sampai muncul ketidakadilan. Ini yang sedang kita cari dan urai persoalannya,” ujar imbuhnya.

Penilaian NJOP ini nantinya sebagai dasar pengenaan besaran pajak atau penerbitan SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) PBB-P2 kepada wajib pajak tahun depan.

”Hasil ini akan dicantumkan SPPT 2025,” imbuhnya.

Karenanya, ia berharap bagi desa-desa yang belum menuntaskan pendataan massal PBB-P2 secepatnya bisa tuntas. Sehingga segera bisa melangkah ke tahap selanjutnya, yakni penilaian NJOP.

”Ketika tidak selesai November maka mengolah datanya juga akan mundur, akhirnya cetak SPPT tahun depan juga akan telat,” tandasnya.

Seperti diketahui, seperti diketahui, tahun ini Pemkab Jombang melakukan pendataan massal PBB-P2 melibatkan 2.589 petugas. Pendataan dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama dimulai 1 Mei. Titik sasarannya sebanyak 179 desa di 12 kecamatan.

Meliputi Kecamatan Jombang, Tembelang, Megaluh, Peterongan, Sumobito, Kesamben, Mojoagung, Ploso, Plandaan, Kabuh, Kudu, dan Kecamatan Ngusikan.

Sementara tahap kedua dimulai 1 Agustus. Tahap kedua menyasar 127 desa di sembilan wilayah kecamatan.

Masing-masing Kecamatan Diwek, Jogoroto, Gudo, Perak, Bandarkedungmulyo, Ngoro, Mojowarno, dan Bareng, serta Kecamatan Wonosalam. (fid/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#PBB #berubah #status jalan #2025 #njop