Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Perjalanan Kasus Video Mesum Eks Pejabat Dinas P dan K Jombang: Dari Video Viral Berujung Sanksi Penurunan Pangkat

Achmad RW • Rabu, 6 November 2024 | 12:26 WIB
Ilustrasi video mesum diduga dua pejabat Dinas P dan K Jombang dan kantor Dinas P dan K Jombang
Ilustrasi video mesum diduga dua pejabat Dinas P dan K Jombang dan kantor Dinas P dan K Jombang

RadarJombang.id - Kasus video mesum yang melibatkan eks pejabat Dinas P dan K Jombang benar-benar mengejutkan publik.

Saat kasus video mesum yang melibatkan eks Kepala dan Sekretaris Dinas P dan K Jombang ini muncul, publik seolah ditunjukkan perilaku tak pantas dua pejabat di dalam ruang kerja.

Kini, kasus ini telah sampai pada ujung penangannya, yakni sanksi yang dijatuhkan Pemkab Jombang kepada Senen dan Dian Yunitasari selaku dua orang yang diduga pelaku video tersebut.

Perjalanan kasus video mesum Eks Pejabat Dinas P dan K Jombang ini, juga bisa dibilang berlangsung panjang.

Berawal dari Video viral

Potongan gambar unggahan akun Siska S yang mengunggah video mesum pejabat Dinas P dan K Jombang
Potongan gambar unggahan akun Siska S yang mengunggah video mesum pejabat Dinas P dan K Jombang

Terbongkarnya kasus video mesum Pejabat Dinas P dan K Jombang itu, berawal dari unggahan akun Facebook Siska S pada pertengahan Agustus 2024 lalu.

Dalam unggahannya, pemilik akun Siska S sejak awal sudah memberi caption jika video yang diunggahnya itu adalah video mesum pejabat di Dinas P dan K Jombang.

Video itu, terlihat direkam salah satu CCTV di ruangan kerja yang menyorot ke bagian dalam ruangan tersebut.

Hingga (20/8), Siska S telah mengunggah 5 video yang menggambarkan aksi mesum dua pejabat itu.

Dua pejabat itu, terlihat saling peluk, bercanda hingga saling pangku di dalam sebuah ruangan yang kemudian diketahui adalah ruangan Dian Yunitasari yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas P dan K Jombang.

Dalam video yang beredar, aksi kedua pejabat ini terlihat sangat mesra.

Dalam sebuah video saat kedunya berpakain putih, Pria yang diduga Senen dan Waniya yang diduga Dian ini terlihat sayik duduk sambil berpelukan.

Sementara dalam video lain, terlihat wanita yang diduga Dian terlihat menghampiri pria yang diduga Senen kemudian berpegangan tangan.

Tak berapa lama, pria yang diduga Senen ini menarik tubuh wanita yang diduga Dian dan keduanya terlihat mesra.

Hal itu, diakui Dian Yunita Sari dan beralasan jika ia dan kepala dinasnya itu tengah membahas PPDB.

”Sebetulnya ada masalah internal di dikbud, masalah PPDB, saya protes sebetulnya, pak kadis kemudian menjelaskan dan menunjukkan data itu, lalu saya suruh minggir bapak itu, dan saya berdiri,” kata Dian kepada Jawa Pos Radar Jombang (20/8) kala itu.

Upaya hukum dua pejabat

Penasehat hukum Senen, Kepala Dinas P dan K menunjukkan bukti laporan mereka ke Ditreskrimsus Polda Jatim
Penasehat hukum Senen, Kepala Dinas P dan K menunjukkan bukti laporan mereka ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Setelah video mesum keduanya viral, Senen, Eks Kepala Dinas P dan K Jombang  melaporkan akun pengunggah video mesum di facebook ke Polisi, upaya pelaporan itu dilakukan Senen pada Rabu (21/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

Upaya pelaporan kepada akun facebook pengunggah video mesum itu, dilakukan Senen ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Kami selaku kuasa hukum telah melaporkan akun Facebook Siska S yang telah mengunggah video mesum di Facebook," ujar Syarahuddin, Penasehat Hukum Senen (22/8) kala itu.

 

Syarahuddin menjelaskan, pelaporan itu dilakukan Senen kepada pengunggah video di akun facebook dengan nama Siska S.

“Yang dilaporkan sementara ini satu saja, namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang nanti, untuk pelaporannya tentang pencemaran nama baik dan UU ITE,” ungkapnya.

Dua Pejabat Diberhentikan, Laporan Dicabut

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Dinas P dan K Jombang (23/8)
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Dinas P dan K Jombang (23/8)

Dua hari setelah pelaporan yang dilakukan Senen ke Ditreskrimsus Polda Jatim, ia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas P dan K Jombang.

Hal itu, juga berlaku untuk Dian Yunitasari yang juga dinonaktifkan dari jabatannya dari Sekretaris Dinas P dan K Jombang.

Penonaktifakn keduanya itu, dilakukan Pj Bupati Jombang teguh Narutomo pada Jumat (23/8) lalu. Posisi keduanya pun digantikan pelaksana harian hingga sekarang.

Senen, kini dipindahkan berdinas di BKPSDM dengan status nonjob, sementara Dian Yunitasari, dipindahkan tugas ke Inspektorat Jombang juga dengan status nonjob.

Tak hanya, itu keduanya pun harus menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan dari Pemkab Jombang, Inspektorat Provinsi Jatim dan Inspektorat Kementrian Dalam Negeri karena video mesum itu.

 

“Karena itu, berdasarkan PP 94 Pasal 40,  siapapun ASN yang dikenai dampak mendapat pemeriksaan, berdasarkan PP 94 pasal 40 wajib untuk diberhentikan sementara. Supaya fokus dalam pemeriksaan yang dilakukan,” terang Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo (23/8) lalu.

Selain itu, laporan Senen selaku Kepala Dinas P dan K Jombang ke Ditreskrimsus Polda Jatim yang dilakukannya kepada akun Siska S juga tak berlanjut setelah itu.

Pj Bupati Jombang menegaskan secara aturan, karena kasus video mesum itu sudah ditangani Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ).

“Jadi hal-hal yang terkait dengan ke APH akan kita ambil alih dulu nanti akan diselesaikan,” ungkapnya.

Pj Bupati Jombang juga menegaskan, hal itu juga akan berlaku pada proses pelaporan yang sebelumnya dilakukan Senen ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Termasuk informasi dilaporkan ke polisi itu nanti ya harus dicabut,” lontarnya.

Kerabat hingga Keluarga Diperiksa

Daam proses pemeriksaan yang memakan waktu hampir 3 bulan lamanya, tim gabungan terpantau melakukan sejumlah pemeriksaan.

Tak hanya menyasar keduanya sebagai terduga pelaku, pemeriksaan juga dilakukan kepada sejumlah pegawai Dinas P dan K lainnya.

Terlebih video itu memang rekaman CCTV yang harusnya milik internal dinas, sehingga pemeriksaan dilakukan untuk itu.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada sejumlah rekan bahkan keluarga keduanya.

Sanksi penurunan pangkat dan mutasi

Pemkab Jombang, akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Senen dan Dian Yunitasari.

Eks pejabat Dinas P dan K Jombang itu dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat selama setahun.

Pj Bupati Jombang menyebut, sanksi tersebut diberikan setelah merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

”Sanksinya Insya Allah sesuai PP 53. Jadi penurunan pangkat satu tahun. Dan itu berlaku untuk kedua-duanya,” tambahnya.

Selain mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat, keduanya, disebut Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo bakal dapat sanksi berupa mutasi atau pindah tugas ke OPD lain.

”Setelah itu (sanksi penurunan pangkat,Red) kita mutasi," terang Pj Bupati Jombang teguh Narutomo (5/11).

Namun demikian, pria asli Pontianak belum bisa membeberkan secara detail hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan terkait beredarnya video mesum yang diduga dilakukan keduanya.

Namun, Teguh menegaskan akan segera menyempaikan secara resmi ke publik.

”Detailnya nanti secara terbuka akan kami sampaikan secara konferensi pers,” terangnya (5/11). (riz)

Editor : Achmad RW
#penurunan pangkat #sanksi #pejabat #perjalanan #dinas P dan K #Jombang #video mesum #kasus #video viral