Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Kebut Sertifikasi Fasum Berdiri di Atas TKD, Ini Targetnya

Achmad RW • Sabtu, 2 November 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi tanah yang merupakan aset Pemkab Jombang
Ilustrasi tanah yang merupakan aset Pemkab Jombang

RadarJombang.id – Proses sertifikasi aset Pemkab Jombang hingga menjelang penghujung tahun belum tuntas.

Saat ini, Pemkab Jombang tengah fokus menyelesaikan fasilitas umum yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD).

’’Sertifikasi aset sekarang masih on proses dan on progres. Khususnya menyelesaikan fasum di atas TKD,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrulloh.

Sampai saat ini pihaknya terus menyelesaikan aset pemkab yang belum bersertifikat.

Fasum yang berdiri di atas TKD mendapat atensi khusus dari Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini karena aset-aset itu rawan dikorupsi. Juga rentan beralih dari aset pemkab menjadi pribadi.

 ’’Di Jombang masih belum selesai, sehingga tiap tanggal 10 kami wajib lapor ke MCP KPK, kita sampaikan progres dan capaiannya,’’ terangnya.

Meski tak disebutkan per desa, sampai saat ini terdapat 346 objek fasum berdiri di atas TKD yang sudah dilakukan musyawarah desa (musdes).

Paling banyak fasum berupa fasilitas kesehatan dan pendidikan. Mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu hingga sekolah.

Sebanyak 292 objek di antaranya sudah masuk dan dikeluarkan SK bupati.

’’Sementara 69 objek sudah ada berita acara (BA) SK penghapusan, serta 63 objek sudah ada SK pelepasan,’’ urainya.

Dari 306 desa dan kelurahan di Jombang, mayoritas sudah menggelar musyawarah desa untuk pelepasan aset.

188 desa di antaranya sudah menyetujui pensertifikatan dilakukan Pemkab Jombang. Serta 60 desa sudah membuat berita acara penghapusan aset.

Pemkab Jombang juga menyerahkan sebanyak 13 barang milik daerah (BMD) yang tak lagi terpakai kepada 11 pemerintahan desa (pemdes).

Itu setelah seluruh fasilitas umum (fasum) yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) tak lagi berfungsi dan dikembalikan lagi ke pemdes. Seluruhnya berupa bangunan fasilitas pendidikan.

Di antaranya, empat bangunan SD Negeri di Kecamatan Perak. Tiga SD Negeri di Kecamatan Peterongan.

Satu SD Negeri di Kecamatan Kudu, Mojowarno, dan Kesamben, serta SD Negeri di Kecamatan Ploso. (fid/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#TKD #sertifikasi #Pemkab Jombang #aset #fasum