Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Warga Tetap Bisa Nyoblos Meski Tak Masuk DPT di Pilkada 2024, Begini Caranya

Anggi Fridianto • Sabtu, 2 November 2024 | 13:09 WIB

 

Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024

RadarJombang.id – Warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 tetap punya hak untuk nyoblos asalkan sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP elektronik.

KPU akan memasukkan pemilih tersebut dalam ketegori daftar pemilih khusus (DPK).

Hal itu, diungkap Komisioner KPU Jombang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Danang Subandono.

Dalam Pilkada 2024, KPU sudah menetapkan DPT Pilbup Jombang 2024 sebanyak 1.012.800 orang.

Lantas bagaimana dengan pemilih yang baru punya KTP satelah dilakukan penetapan DPT? Danang menegaskan tetap bisa mencoblos.

”Jadi, misalkan belum masuk DPT tetapi sudah memenuhi syarat usia 17 tahun dan memiliki KTP, maka warga (Jombang) tersebut bisa menggunakan daftar pemilih khusus sesuai TPS yang ada di domisili,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Danang menambahkan, sesuai aturan pemilih DPK hanya boleh mencoblos setelah seluruh pemilih yang ada di DPT menggunakan hak suaranya.

”Tapi harus mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan boleh menggunakan hak suara di atas jam 12.00 sampai dengan jam 13.00,” jelas dia.

Jika surat suara dalam TPS tersebut habis, maka pemilih DPK tersebut tidak menggunakan hak pilihnya.

”Atau bisa ke TPS yang berdekatan dengan domisilinya,” papar dia.

Secara rinci, Danang belum bisa menjelaskan berapa jumlah pemilih yang berusia 17 tahun tapi belum terdaftar DPT.

”Jadi, sebelum penetapan DPT kita juga mendapat kiriman data dari Kemendagri terkait jumlah warga yang sudah berusia 17 tahun. Tapi saya tidak hafal jumlahnya berapa,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria menyampaikan, berdasarkan data yang diturunkan Kemendagri, jumlah warga wajib KTP belum rekam per 30 September mencapai 13.437 orang.

”Artinya jumlah warga Jombang yang telah berusia 17 tahun per 30 September dan belum rekam KTP sebanyak 13.437,” ujar dia kemarin (22/10).

Meski demikian, data riil di lapangan bisa jadi telah berubah. Sebab, setiap hari jumlah warga yang mengajukan perekaman KTP elektronik mencapai puluhan orang.

Itu pun belum lagi yang berada di kecamatan. ”Data tersebut setiap hari update terus,” tambahnya.

Ia menambahkan, untuk mengurangi jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya.

Di antaranya, mengirimkan data ke setiap kecamatan by name by address.

Sebab, saat ini kecamatan sudah memiliki alat perekaman dan alat pencetakan blanko KTP.

”Jadi sekarang untuk perekaman dan cetak KTP tidak perlu di kantor dispendukcapil, karena warga bisa melakukan di kantor kecamatan,” pungkasnya. (ang/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#bisa #DPT #Tetap #warga #pilkada 2024 #nyoblos #Pilbup Jombang 2024 #Tak Masuk