RadarJombang.id – Hingga kini, Pemkab Jombang masih menunggu hasil dari gugatan perlawanan yang dilakukan HW, PNS Satpol PP yang dipecat karena tindakan indisipliner.
Hasil gugatan itu akan menentukan apakah HW akan tetap dipecat atau kembali bisa menjabat.
’’Kita masih menunggu hasilnya, tentunya nanti kalau sudah turun hasilnya ya kita sikapi lagi selanjutnya,’’ kata Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, saat ditemui usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Jombang, Kamis (31/10).
Agus menjelaskan, setelah mendapatkan SK pemberhentian, HW memang mengajukan perlawanan.
’’Yang bersangkutan melakukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN),’’ terangnya.
Menurutnya, hal itu sah saja dilakukan HW sebagai warga negara yang ingin mempertahankan haknya.
Pihaknya juga menyebut, hingga kini masih menunggu hasil banding tersebut.
Sebagai salah satu PNS di korps penegak perda, HW, dipecat alias diberhentikan dengan hormat karena sering bolos.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, mengatakan, HW memang diberhentikan karena indisipliner.
’’Yang bersangkutan diberhentikan karena ada beberapa kasus, yang terparah karena kasus absen,’’ ungkapnya.
Dari data yang ia miliki HW memiliki catatan absen alias bolos kerja yang cukup panjang.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Penjualan Tanah, Oknum PNS Jombang Divonis 1,5 Tahun Penjara
’’Sering tidak masuk sampai 107 hari,’’ imbuhnya. (riz/jif/riz)
Editor : Achmad RW