Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Mengintip Besaran Sumbangan Dana Kampanye Pilbup Jombang 2024: MuRah Rp 600 Juta, WarSa Rp 2,7 Miliar

Anggi Fridianto • Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Pasangan Mundjidah - Sumrambah dan Warsubi - Salman menjalani pemeriksaan kesehatan di Surabaya usai mendaftyar untuk maju di Pilbup Jombang 2024
Pasangan Mundjidah - Sumrambah dan Warsubi - Salman menjalani pemeriksaan kesehatan di Surabaya usai mendaftyar untuk maju di Pilbup Jombang 2024

RadarJombang.id - Dua pasangan calon Pilbup Jombang 2024 berkewajiban menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Jombang.

Pantauan di KPU Jombang, baik paslon nomor urut 1 Mundjidah-Sumrambah atau MuRah dan paslon nomor urut 2 Warsubi-Salman atau WarSa resmi menyampaikan sumbangan dana kampanyenya itu.

Dari data yang ada, sumbangan dana kampanye paslon nomor urut 1 mencapai ratusan juta rupiah.

Sedangkan sumbangan dana kampanye paslon nomor urut 2 mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan pengumuman LPSDK yang disampaikan KPU, diketahui paslon nomor urut 1 Mundjidah - Sumrambah atau MuRah melaporkan LPSDK senilai Rp 662.240.000.

Dengan rincian:

1. Sumbangan dana kampanye dari pribadi calon sebesar Rp 332.240.000 

2. Sumbangan dana dari partai politik Rp 330.000.000.

Sedangkan LPSDK paslon nomor urut 2 yakni Warsubi - Salman alia WarSa, sumbangan dana yang disampaikan ke KPU mencapai Rp 2.763.650.000.

Dengan rincian:
1. Sumbangan dana kampanye pribadi calon Rp 2.700.500.000

2. Sumbangan dari perseorangan sebesar Rp 63.150.000.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, LPSDK sesuai regulasi harus dilaporkan ke KPU.

"LPSDK memang harus diumumkan ke publik, dan kedua pasangan calon sudah melaporkan ke kami,” ujar dia melalui Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaran Nuriadi.

Dijelaskan, rincian sumbangan dana kampanye tidak seluruhnya berbentuk uang.

Namun, terdiri juga dari barang yang kemudian dikonversikan ke rupiah.

Misalnya, paslon nomor urut 1 menerima sumbangan dana kampanye senilai Rp 2 juta dalam bentuk uang tunai dan barang senilai Rp 661.240.000.

Sedangkan, paslon nomor urut 2 menerima sumbangan sebesar Rp 2.700.500.000 berupa uang tunai dan Rp 63.150.000 berupa barang.

”Ya memang ada yang sebagian yang uang dan barang,’’ terangnya.

Dijelaskan, dalam laporan itu, kedua pasangan calon melaporkan jumlah dana yang berbeda.

Pihaknya mengatakan, memang tidak ada batasan dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon.

”Kalau di PKPU 14/2024 tentang dana kampanye pasal 9, yang dibatasi adalah sumbangan dari pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75 juta, kemudian dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta. Sedangkan dari pasangan calon tidak ada,’’ papar dia.

Sehingga, dari LPSDK yang dilaporkan ke KPU, pihaknya menyebut sudah sesuai regulasi.

”Secara regulasi maupun kepatutan sudah sesuai dan kita juga sudah mengumumkan ke publik,’’ pungkasnya. (ang/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Sumrambah #Warsubi #warsa #dana kampanye #murah #sumbangan #Mundjidah #Pilbup Jombang 2024 #salman