RadarJombang.id – Satu bulan berlalu usai tim verifikasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur turun ke lapangan mengecek lahan relokasi RSUD Jombang.
Namun, hingga saat ini penetapan lokasi (penlok) rencana relokasi gedung RSUD Jombang yang menggunakan tanah kas desa (TKD) Pandanwangi, kecamatan Diwek masih buram.
Pasalnya, hingga saat ini pemprov masih belum mengeluarkan rekomendasi.
”Sampai sekarang masih belum turun,” ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi.
Diungkapkannya, setelah tim verifikasi turun ke Jombang beberapa waktu lalu, piihak RSUD Jombang kembali diminta untuk mengirimkan dokumen pengajuan penlok.
”Memang aturannya setelah tim verifikasi turun, pemkab diminta mengirim kembali penlok,” bebernya.
Dikatakannya, terlebih lagi saat ini dokumen untuk pengajuan penlok juga sudah klir dan sudah dikirim. ”Sudah dikirim ke pemprov lagi,” terangnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pemprov terkait dengan penloknya. ”Ini kami akan terus melakukan komunikasi dengan pemprov. Insya Allah tahun ini sudah turun,” pungkas Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, program pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan gedung RSUD Jombang baru hingga kini masih terganjal penetapan lokasi (penlok).
Usai meninjau TKD Pendanwangi, Kecamatan Diwek, hingga kini pemprov belum mengeluarkan penlok.
Sebaliknya, pemkab diminta mengajukan kembali permohonan penlok ke Pemprov Jatim.
Direktur RSUD Jombang dr Ma'murotus Sa'diyah mengatakan, sebelumnya tim verifikasi dari Pemprov Jawa Timur sudah turun mengecek tanah kas desa (TKD) milik Pemdes Pandanwangi, Kecamatan Diwek yang diusulkan pemkab sebagai lokasi pembangunan gedung RSUD Jombang baru.
”Setelah turun hingga saat ini pemprov belum memberikan rekomendasi untuk TKD di Desa Pandanwangi itu untuk dijadikan lahan RSUD Jombang. Tapi tim provinsi sudah melakukan tahapan persiapan,” bebernya.
Sebelumnya, Pemkab Jombang berencana merelokasi RSUD Jombang.
Salah satu pertimbangannya, gedung RSUD yang sekarang dinilai kurang representatif jika mengacu Permenkes 24/2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Setelah melalui kajian, pemkab akhirnya mengalokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 42 miliar dari BLUD untuk pengadaan tanah.
Selain untuk pembebasan lahan, anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan perencanaan sekaligus kegiatan appraisal.
Dalam prosesnya, pemkab mengusulkan TKD milik Pemdes Pendanwangi, Kecamatan Diwek. Namun, hingga kini usulan tersebut belum mendapat persetujuan penetapan lokasi (penlok) dari Pemprov Jatim.(yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW