Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pertek dari BKN Turun, Pemkab Jombang Ajukan Izin Promosi dan Mutasi Pejabat ke Kemendagri

Anggi Fridianto • Senin, 14 Oktober 2024 | 12:49 WIB
Ilustrasi mutasi pejabat (ISTIMEWA)
Ilustrasi mutasi pejabat (ISTIMEWA)

RadarJombang.id – Rencana Pemkab Jombang menggelar promosi dan mutasi jabatan mulai ada titik terang.

Pemkab Jombang, sudah mengantongi persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN) untuk promosi dan mutasi pejabat itu.

Saat ini Pemkab Jombang bersiap mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana menggelar promosi dan mutasi jabatan itu.

”Alhamdulillah pertek BKN telah kami terima. Ini sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan promosi maupun mutasi pejabat khususnya eselon III dan IV yang purna,” ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Minggu (13/10).

Ia mengatakan, untuk bisa menggelar promosi jabatan masih ada satu lagi izin yang harus dikantongi, yakni izin dari Kemendagri.

Dalam waktu dekat, kata dia, surat pengajuan izin ke Kemendagri akan dikirim.

”Insya Allah besok (hari ini, Red) akan kita kirim ke Kemendagri lewat pengantar dari gubernur,”  jelas dia.

Agus menegaskan, setelah kedua rekom nantinya diterima Pemkab Jombang, maka selanjutnya Pemkab bisa menggelar promosi dan mutasi jabatan.

”Memang harus ada persetujuan teknis dari BKN dan izin dari Kemendagri,” papar dia.

Agus menegaskan, kabupaten/kota yang dijabat Pj bupati tetap memang bisa menggelar promosi jabatan asalkan mendapatkan persetujuan teknis dari BKN dan izin dari Kemendagri.

Saat ini pertek BKN telah dikantongi. ”Jadi, tinggal izin Kemendagri saja,”  tegasnya.

Baca Juga: Pengajuan Promosi Jabatan Pjabat Kosong di Jombang Masih Mandek di BKN

Saat ini, lanjut Agus, kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Jombang semakin bertambah.

Per Oktober ini, total ada 43 jabatan eselon III dan IV yang kosong setelah pejabatnya purnatugas.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang tercatat total ada 22 aparatur sipil negara (ASN) yang purnatugas per 1 Oktober.

Dengan rincian, 1 orang pejabat eselon III, yakni sekretaris dinas perumahan dan permukiman, 1 orang pejabat eselon IV, yakni kepala seksi pemberdayaan masyarakat dan desa kecamatantembelang.

Selain itu, ada 6 pelaksana dan tenaga kesehatan dan pendidikan sebanyak 14 orang.

”Untuk itu, kekosongan itu nantinya kita lakukan promosi. Kemudian tentu ada mutasi karena jabatan yang sebelumnya ada orangnya otomatis ikut tergeser,’’ pungkasnya. (ang/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#pejabat #Jombang #promosi #Pemkab #mutasi