RadarJombang.id - Kedua paslon yang berlaga di Pilbup Jombang 2024 yakni paslon mundjidah Sumrambah dan Warsubi Salman telah melaporkan besaran harta kekayaannya.
Laporan harta kekayaan itu, dilakukan kedua paslon ini ke KPK RI sebagai salahs atu syarat pencalonan maju di Pilbup Jombang 2024.
Dilansir dari web KPK RI elhkpn.kpk.go.id, jumlah harta kekayaan paslon di Pilbup Jombang ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Harta Kekayaan Paslon nomor Urut 1
Paslon urut pertama, Mundjidah Wahab melaporkan harta kekayaannya per26 Agustus 2024.
Dalam laporan itu, tercatat kekayaan putri KH Abdul Wahab hasbullah ini mencapai Rp 12,3 miliar.
Dengan rincian, tanah dan bangunan senilai Rp 12.215.500.000.
Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp 82.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 91.399.697.
Sementara harta kekayaan Sumrambah yang dilaporkan per 26 Agustus 2024 memiliki harta kekayaan Rp 3.094.024.700.
Dengan rincian tanah dan bangunan Rp 2.830.000.000 alat transportasi dan mesin Rp 218.000.000.
Sumrambah, tak tercatat memiliki hutang dalam laporan harta kekayaannya itu.
*laporan harta kekayaan paslon nomor urut 2 di halaman selanjutnya...
Harta Kekayaan Paslon nomor Urut 2
Sementara itu, Cabup nomor urut 2 yakni Warsubi tercatat memiliki kekayaan hingga Rp 58,6 miliar.
Dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp 9.414.5000, kemudian kepemilikan kendaraan Hummer tahun 2005 dengan nilai Rp 1.750.000.000.
Warsubi juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 132.500.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 47.313.388.518.
Sedangkan, Salmanudin Yazid Calon Wakil Bupati Jombang pasangan Warsubi yang dilaporkan 22 Agustus 2024 dilaporkan memiliki harta kekayaan Rp RP 11.216.083.841.
Dengan Rincian, tanah dan bangunan RP 10.776.700.000, alat transportasi dan mesin Rp 620.000.000, Kas Dan Setara Kas Rp 273.239.169, serta hutang Rp 453.855.328.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi masjkur menyampaikan kedua paslon telah menyerahkan tanda terima bukti laporan LHKPN ke KPU.
”Kedua paslon telah menyerahkan tanda terima bukti laporan LHKPN ke KPU sebagai persyaratan pendaftaran,’’ ujar dia.
Disinggung soal nilai LHKPN yang dilaporkan, pihaknya mengaku tidak tahu. ”Itu selebihnya wewenang KPK RI,’’ pungkasnya. (ang/riz)
Editor : Achmad RW