Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Segini Gaji yang Disiapkan Pemkab Jombang untuk 451 Formasi PPPK 2024

Wenny Rosalina • Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:20 WIB
Ilustrasi  PPPK
Ilustrasi PPPK

RadarJombang.id – Rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 di Kabupaten Jombang mulai dibuka.

Formasi PPPK 2024 yang dibuka tahun ini, mencapai total 451 dari unsur guru, nakes dan tenaga teknis.

Gaji yang ditawarkan Pemkab Jombang untuk PPPK 2024 ini, juga cukup tinggi, antara Rp 3,2 juta sampai Rp 5,8 juta.

’’Dalam juknis memang kami beri gambaran besaran penghasilan yang diberikan. Hanya saja rinciannya ada di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah),’’ Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo.

Selain tawaran gaji, juga dijelaskan tentang tugas guru secara umum.

Seperti menyusun kurikulum pembelajaran, menyusun silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, alat ukur atau soal sesuai mata pelajaran (mapel).

Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

Menganalisis penilaian, melaksanalkan pembelajaran atau perbaikan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi yang telah dilakukan.

Guru juga diminta untuk menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar di tingkat sekolah dan nasional.

Membimbing guru pemula dalam program induksi. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler.

Juga melaksanakan pengembangan diri, publikasi ilmiah serta membuat karya inovatif.

Untuk tugas tersebut, gaji yang diberikan kepada guru minimal Rp 3.223.920 sampai Rp 5.881.679.

Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan kelas jabatan. Gaji yang dicantumkan merupakan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang diterima.

’’Itu termasuk tunjangan-tunjangannya,’’ kata Kepala BPKAD Jombang, Muhammad Nashrulloh.

Rinciannya, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan askes, tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan tunjangan jaminan kematian (JKM).

’’Tunjangan anak maksimal dua anak,’’ ucapnya.

Guru juga bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji.

Ini khusus diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik. (wen/jif/riz)

Editor : Achmad RW
#Guru #Jombang #rekrutmen #PPPK 2024 #gaji