Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

KPU Matangkan Persiapan Debat Publik untuk Dua Paslon di Pilbup Jombang 2024, Ini Jadwalnya

Anggi Fridianto • Kamis, 3 Oktober 2024 | 19:55 WIB
Paslon Murah dan Warsa menunjukkan nomor urut mereka dalam Pilbup Jombang 2024
Paslon Murah dan Warsa menunjukkan nomor urut mereka dalam Pilbup Jombang 2024

RadarJombang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang memastikan ada debat publik untuk paslon yang berlaga di Pilbup Jombang 2024.

Debat publik paslon Pilbup jombang 2024 itu, diharapkan akan jadi ajang adu gagasan dan bedah visi dari masing-masing paslon.

Saat ini KPU tengah menyusun skema pelaksanaan debat termasuk tempat untuk lokasi debat itu.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan partai politik, pasangan calon melalui liaison officer (LO) serta jajaran forkopimda untuk pelaksanaan debat publik.

”Saat ini terus kami sempurnakan. Namun, debat publik insya Allah dilaksanakan dua kali, yakni tanggal 19 Oktober dan 16 November,” ujar dia kepada melalui Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ayatulloh Khumaini, kemarin (2/10).

Ia mengatakan, terkait tempat untuk pelaksanaan debat publik sampai saat ini belum diputuskan. Tapi, KPU memastikan jika tempatnya nanti harus representatif dan nyaman.

”Ada beberapa faktor yang kita prioritaskan. Di antaranya temaptnya harus nyaman, representatif, dan mudah diakses,” papar dia.

Pada periode pilbup sebelumnya, KPU menyewa gedung PSBR Jombang dan gedung PG Djombang Baru.

Hanya saja, KPU saat ini belum memastikan apakah akan kembali menggunakan gedung tersebut atau tidak. ”Sekarang masih cari tempat,” papar dia.

Dalam pelaksanaan debat, KPU juga mengharuskan pasangan calon hadir secara langsung.

Itu dilakukan agar masyarakat bisa menilai mana calon yang terbaik untuk pilihan mereka.

Baca Juga: Ini Sanksi Jika Kades Ikut Proaktif Terlibat Politik Praktis di Pilbup Jombang 2024, Pj Bupati: Kita Lakukan Pemeriksaan

”Tidak boleh diwakili kecuali sakit atau alasan yang memungkinkan untuk tidak bisa menghadiri,” papar dia.

Disinggung soal materi debat, ia mengatakan sudah dijelaskan dalam PKPU 13/2024 tentang Kampanye.

Pada pasal 22 dijelaskan, materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program pasangan calon dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

”Kalau materi debat kita mengacu PKPU 13,” pungkasnya. (ang/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#publik #KPU #jadwal #debat #Pilbup Jombang 2024