RadarJombang.id – Belasan pelamar CPNS 2024 di Jombang yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi ramai-ramai mengajukan sanggahan.
Sanggahan itu, dilakukan para pendaftar seleksi CPNS 2024 di Jombang karena beberapa alasan.
Jika berkas sanggahan pendaftar CPNS 2024 di Jombang ini diterima, mereka berhak mengikuti uji kompetensi bersama 211 peserta yang sebelumnya lolos seleksi administrasi.
Hal itu, diungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo.
Pihaknya mengatakan, dari total 26 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), ada belasan pelamar mengajukan sanggahan.
”Ya, dari 26 yang TMS, ada 15 yang mengajukan sanggahan,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (24/9).
Ia mengatakan, adapun sanggahan yang diajukan pelamar CPNS 2024 adalah terkait akreditasi dan salah unggah berkas. ”Ya terkait itu rata-rata,” tambahnya.
Ia menegaskan, meski disediakan masa sanggah, para pelamar yang mengajukan sanggah tidak bisa memperbaiki berkas persyaratan yang telah diunggah.
”Jadi boleh sanggah tapi tidak bisa memperbarui dokumen,” tegasnya.
Bambang mengatakan, sesuai jadwal, masa sanggah dimulai pada 20-22 September.
Kemudian jawab sanggah akan dilaksanakan 20-24 Sepetember.
”Untuk pengumuman pascamasa sanggah akan kita lakukan antara 23-29 September. Untuk Jombang kita umumkan tanggal 29 September,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 pendaftar CPNS 2024 di Kabupaten Jombang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara 211 pendaftar lainnya dinyatakan lolos seleksi administrasi dan boleh mengikuti tahapan selanjutnya.
”Total 237 pelamar, yang 211 memenuhi syarat, yang 26 tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Kamis (19/9).
Bambang mengatakan, dari hasil penelitian, pelamar yang tidak memenuhi syarat terjadi karena banyak faktor.
”Antara lain satu meterai untuk lebih dari satu dokumen, akreditasi saat lulus tidak sesuai persyaratan, ada juga meterai yang tidak ditandatangani,”bebernya.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 20-22 September.
Kesempatan menyanggah hanya menjelaskan, tapi tidak bisa memperbarui dokumen yang telah di-upload.
”Makanya kemarin kenapa banyak yang tidak segera submit data, karena setelah submit, kalau ada kesalahan tidak bisa diperbaiki lagi, seperti yang TMS sekarang itu, karena kesalahan pelamar sendiri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tahun ini, Pemkab Jombang membuka 21 formasi CPNS 2024. Seluruh formasi untuk tenaga kesehatan.
Rinciannya, lowongan formasi jabatan apoteker ahli pertama sebanyak 2 orang, formasi dokter ahli pertama (dokter umum) sebanyak 10 orang, formasi jabatan dokter gigi ahli pertama (dokter gigi umum) sebanyak 8 orang, formasi tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli pertama 1 orang. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW