Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kedua Paslon Pilbup Jombang 2024 Mulai Panasi Mesin untuk Kampanye

Anggi Fridianto • Selasa, 24 September 2024 | 13:29 WIB
Dua paslon yang akan berlaga di Pilbup Jombang 2024
Dua paslon yang akan berlaga di Pilbup Jombang 2024

RadarJombang.id - Usai pengundian nomor urut, masing-masing mesin pemenangan paslon langsung fokus mempersiapkan kampanye.

Baik tim pemenangan paslon Munjdidah-Sumrambah dan Warsubi Salman siap totalitas memenangkan calon yang mereka usung.

Sesuai jadwal, masa kampanye akan dimulai 23 September-23 November 2024.

”Pada intinya kami akan patuh dan taat terhadap instruksi PKPU. Apa pun yang dilarang akan kami patuhi,” ujar M Syarif Hidayatulloh, ketua tim pemenangan Mundjidah-Sumrambah kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Ia mengatakan, hal mendasar yang ditekankan Mundjidah-Sumrambah adalah memaksimalkan seluruh kader, simpatisan, dan relawan Murah untuk mendulang dukungan.

Gus Sentot, sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya akan terus gerilya mengenalkan pasangan Mundjidah-Sumrambah.

Termasuk merapatkan barisan dengan seluruh partai pendukung agar dukungan semakin solid dan kuat.

”Kita optimistis bisa memenangkan lagi pasangan Mundjidah-Sumrambah,’’ pungkasnya.

Terpisah, Zakky anggota tim pemenangan Warsubi-Salman mengaku akan memaksimalkan masa kampanye untuk menjalankan program-program yang sudah tersusun bersama tim pemenangan.

”Tentunya kita akan melanjutkan program-program yang sudah tersusun dan terencana,” ujar dia.

Lelaki yang juga sekretaris DPC Gerindra Jombang ini mengatakan, salah satu upaya untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas Warsa adalah menyapa warga hingga tingkat pelosok.

”Ya, menyapa warga di pelosok-pelosok desa serta warga yang berada di pasar,’’ pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Divisi Teknis Nuriadin menyampaikan, masa kampanye akan dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Selama pelaksanaan masa kampanye, paslon diimbau menaati aturan sesuai yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

”Termasuk mematuhi apa saja yang dilarang dalam kampanye,” ujar dia.

Dijelaskan, dalam pasal 62 PKPU 13/2024, dalam kampanye paslon maupun partai politik dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Juga tak boleh melibatkan aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia maupun kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

”Selain itu, baik pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri maupun lurah juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” papar dia. (ang/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#paslon #Mesin #kampanye #Pilbup Jombang 2024