RadarJombang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menetapkan Pilbup Jombang 2024 resmi diikuti dua pasangan calon (paslon).
Masing-masing paslon Mundjidah-Sumrambah, dan pasangan Warsubi-Salmanudin Yazid.
Penetapan kedua pasangan calon dilakukan KPU Jombang pada Minggu (22/9) di Gedung Husni Kamil Malik.
Kegiatan juga dihadiri liaison officer (LO) masing-masing paslon dan stakeholder terkait, termasuk lembaga pemantau pilkada.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi menyampaikan, penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati dilakukan usai KPU melakukan serangkaian tahapan.
Mulai melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas pencalonan hingga membuka tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi, kedua pasangan calon sudah memenuhi syarat,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia mengaku dalam masa tanggapan masyarakat, ada warga yang memberikan tanggapan.
Namun, setelah dipelototi, KPU tak menemukan unsur yang berhubungan dengan persyaratan pencalonan.
”Kemarin ada tanggapan masyarakat, tetapi tidak memenuhi unsur di tahapan pencalonan untuk bupati dan wakil bupati Jombang. Dan itu, di luar tahapan pencalonan,” papar dia.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, KPU akan mengundang masing-masing pasangan calon untuk mengikuti pengundian nomor urut.
Baca Juga: 2 Paslon di Pilbup Jombang 2024 Sama Sama Janjikan Kesejahteraan dan Pembangunan Merata
”Pengundian kita laksanakan besok tanggal 23 September,” papar dia.
Secara teknis, lanjut Nuriadi, pengundian nomor urut pasangan calon wajib dihadiri langsung calon yang bersangkutan.
Namun, jika berhalangan calon wajib memberikan delegasi secara resmi yang ditunjuk untuk menghadiri pengundian nomor urut.
”Jika besok wajib hadir, tetapi kalau ada sesuatu hal membuat tidak bisa hadir maka boleh di wakilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Dalam pengundian nomor urut, KPU juga sudah koordinasi lintas elemen. Mulai parpol, LO, dan pihak keamanan.
Sebab, yang boleh mengantar paslon masuk ke ring 1 pengundian dibatasi maksimal 25 orang.
Sementara untuk pengantar dan simpatasan dibatasi sebanyak 250 orang dengan batas luar pagar KPU Jombang.
”Jadi, insya Allah secara teknis seperti itu dan kita harapkan, berjalan kondusif,” pungkasnya. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW