RadarJombang.id – Kursi pejabat eselon III dan IV yang mengalami kekosongan di lingkungan Pemkab Jombang terus bertambah.
Per September, jabatan eselon III dan IV yang kosong menjadi 41 orang dari sebelumnmya 38 jabatan.
Sementara, pengajuan promosi jabatan yang diajukan pemkab ke pemerintah pusat belum mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data BKPSDM Jombang, total ada tiga pejabat setingkat eselon III dan IV yang kosong. Ketiganya telah memasuki masa purnatugas.
Masing-masing satu pejebat eselon III, yakni kepala bidang perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jombang.
Selain itu ada dua pejabat eselon IV yang juga masuk purnatugas.
Masing masing kepala seksi sosial dan budaya Kecamatan Bandarkedungmulyo dan kepala UPT pengelolaan kawasan wisata religi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Jombang.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo membenarkan jabatan setingkat eselon III dan IV yang kosong bertambah.
”Ya, datanya ada di BKPSDM,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia mengatakan, kekosongan telah dilakukan penyesuaian agar tidak berdampak pada pelayanan.
”Sudah. Kita minta teman-teman BKPSDM melakukan pemetaan dan kita sudah lakukan penyesuaian,’’ papar dia.
Baca Juga: Ada 38 Jabatan Kosong di Pemkab Jombang, Siap-siap Promosi Besar-besaran
Sementara itu, hingga kini Pemkab Jombang belum mendapat lampu hijau terkait rencana menggelar promosi jabatan.
”Sekarang teman-teman BKPSDM sedang komunikasi dengan BKN. Namun memang belum ada persetujuan,’’ terangnya.
Disinggung terkait instruksi mendagri agar bupati/wali kota tidak melakukan promosi, ia tak menampik adanya intruksi tersebut.
Hal itu dikarenakan ada peralihan fungsi dan kewenangan yang sebelumnya dipegang KASN kemudian dilimpahkan ke BKN.
”Jadi kaitan itu, sekarang dalam masa transisi sehingga kewenangan dari KASN dilimpahkan ke BKN, jadi butuh waktu,’’ papar dia.
Ia mengatakan, langkah Pemkab untuk mengajukan izin job fit hingga seleksi terbuka yang sebelumnya dilakukan ke KASN kini menjadi dilakukan ke BKN.
Hal itu, kata dia sesuai SE MenPAN RB nomor 4/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
”Ketika mau ke job fit atau mau selter langkah pertama yang kita ambil adalah ke KASN. Tapi dengan regulasi tersebut sekarang ke BKN,’’ jelas dia.
Lantas apakah tidak bisa dilakukan promosi jabatam? Agus mengatakan, peluang promosi masih bisa.
”Bisa, tapi butuh waktu karena ada masa transisi itu,’’ pungkasnya. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW