Radarjombang.id - Pemkab Jombang bertindak tegas kepada 22 pelaku usaha pengolahan slag aluminium di Kecamatan Kesamben dan Sumobito Jombang.
Mereka diminta bergabung atau menutup usaha.
Ini setelah Pemkab Jombang membangun dua sentra pengolahan abu aluminium di dua desa di Kecamatan Sumobito.
’’2024 ini merupakan tahun terakhir mereka menentukan sikap, apakah mau gabung koperasi atau bekerja secara mandiri.
Jika dua pilihan itu tak dipilih, maka secara otomatis wajib menutup usaha,’’ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, melalui Kabid Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Yuli Inayatati, kemarin.
Sekarang masih dalam proses, akhir tahun ini final. ’’Sehingga tidak ada lagi ke giatan ilegal 2025,’’ tegasnya.
Sebanyak 22 pelaku usaha itu kini tengah membangun pabrik pengolahan abu aluminium sendiri.
’’Mereka bangun fasilitasi terkait proses perizinan dan lain-lain. Pembangunan (pabrik) murni dari mereka, loka sinya kalau tidak salah di Kesamben,’’ ujar Yuli.
Usaha yang sama di Ke camatan Jogoroto sejak Juni sudah ada berita acara disepakati berbagai pihak, mereka wajib tutup.
Jika tetap nekat beroperasi, maka bakal ditindak tegas. ’’Jika mereka ada yang buka lagi, akan berhadapan dengan penegak hukum,’’ tandas nya. (fid/jif)
Editor : Achmad RW