Radarjombang.id - Petani tembakau dan pekerja rentan di Kabupaten Jombang bakal mendapatkan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Itu telah diatur dalam Perbup nomor 38 tahun 2024 tentang Penggunaan dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”Bantuan yang akan diterima berupa pembayaran premi setiap bulan,” kata Sekdakab Jombnag, Agus Purnomo.
Ada dua premi yang akan dibayarkan, yaitu pembayaran iuran JKK sebesar Rp 10 ribu dan pembayaran iuran JKM sebesar Rp 6.800.
Pembayaran premi dibyaarkan selama enam bulan atau diberika selama 12 bulan jika alokasi anggaran mencukupi tahun ini.
Seperti diketahui ada dua kategori penerima bantuan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari DBHCHT, yaitu petani tembakau dan pekerja rentan.
Syarat yang paling utama dalam kategori petani tembakau adalah mengelola lahan pertanian tembakau di daerah, yang berusia kurang dari 65 tahun, dan belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
”Penduduk daerah yang dimaksud dibuktikan dengan E KTP,” katanya.
Pendataan juga akan dilakukan Pemkab Jombang dengan bersinergi lintas OPD, untuk menetapkan calon penerima bantuan.
Pendataan bakal dilakukan berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SUMLUHTAN) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Sementara itu data pekerja rentan didapatkan dari data kemiskinan esktrem di Jombang yang telah ditetapkan oleh Bupati.
Dinas juga bakal bekerjasama dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan untuk mendapatkan data penduduk miskin ekstrem di daerah. (wen/ang)
Editor : Anggi Fridianto