RadarJombang.id – Setelah berhasil melakukan pengosongan, Pemkab Jombang kini tengah menyiapkan masterplan untuk pengelolaan Ruko Simpang Tiga.
Selain Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah beroperasi, ke depan rencana sejumlah kantor akan dipindahkan ke kompleks ruko simpang tiga tersebut.
”Yang kemarin sudah direncanakan itu Dekranasda sama kantornya Saber Pungli, rencananya juga akan dipindahkan ke sana,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Minggu (25/8).
Agus menyebut, ke depan pemkab juga akan memenuhi sarana prasarana di Ruko Simpang Tiga.
”Rencana jangka panjang kita sudah siapkan. Yang jelas akan dibenahi sarpas di sana, sekaligus fisiknya juga akan kita tata kembali,” terangnya.
Kendati demikian, Agus menyebut proses itu kemungkinan tak langsung dilakukan di tahun ini.
Mengingat pembangunan itu masih membutuhkan masterplan yang harus disusun.
”Tidak semua tahun ini, namun yang kita target selesai tahun ini proses pembangunannya adalah MPP, yang penataannya akan rampung tahun ini,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana dengan nasib sejumlah penghuni Ruko Simpang Tiga? Agus menyebut, para penghuni ruko ini masih diberikan kesempatan asalkan mau bekerja sama dan tunduk dengan aturan pemerintah yang ditetapkan nantinya.
”Bagi penghuni yang memang masih komitmen dengan sewa kita akan berikan juga kesempatan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah penghuni Ruko Simpang Tiga.
Senin (19/8), petugas gabungan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang menyegel 14 ruko yang masih beroperasi.
Syaiful Anwar menegaskan, tindakan penyegelan dilakukan sesuai perintah Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
”Ini adalah upaya kami melakukan penyelamatan aset berupa penyegelan/penggembokan, tetapi ini bukan eksekusi. Tolong dicatat ini adalah penyegelan tetapi bukan eksekusi,” tegasnya.
Dijelaskan, total ada 14 dari total 55 ruko yang disegel siang itu.
Sebelumnya, ia mengaku pemkab sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penghuni ruko untuk melakukan pengosongan paling lambat Senin (19/8) pukul 10.00.
Karena tidak diindahkan, lanjut Syaiful, akhirnya Pemkab Jombang melakukan penyegelan.
”Ini proses penyelamatan aset Pemkab Jombang. Kemudian, pada pihak-pihak yang merasa dirugikan silakan mengajukan gugatan secara hukum,” tambahnya.
Syaiful menegaskan, pemkab punya dasar hukum dan legalitas yang jelas terkait aset tersebut.
Seluruh dokumen resmi tersimpan rapi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.
Jika ada pihak yang menggunggat di pengadilan, ia mempersilakan.
”Silakan melakukan gugatan di pengadilan agar pengadilan yang menentukan yang berhak,” jelas dia.
Usai disegel, penghuni ruko dilarang membuka atau merusak segel tersebut.
Syaiful menegaskan, jika ada oknum yang berani merusak segel maka akan disikapi lebih lanjut.
”Tidak boleh ada aktivitas, kalau ada yang nekat, itu beda lagi urusannya dan akan kita lakukan tindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW