Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Siap Ambil Paksa Ruko Simpang Tiga, Pj Bupati  Jombang Gandeng Kejaksaan hingga Forkopimda

Anggi Fridianto • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:48 WIB
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo usai mlantik tiga kepala OPD di ruang Swagata Pendopo Jombang (31/7) malam
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo usai mlantik tiga kepala OPD di ruang Swagata Pendopo Jombang (31/7) malam

RadarJombang.id - Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo serius menyelamatkan aset Pemkab Jombang Ruko Simpang Tiga

Setelah mengirimkan surat pengosongan kepada penghuni ruko Simpang Tiga, kini pihaknya melakukan koordinasi rencana pengosongan yang dilakukan 19 Agustus mendatang. 

”Jadi, sesuai dengan surat tersebut, deadline tanggal 19 Agustus. Kalau sampai tanggal itu belum mengosongkan maka kita ambil paksa, karena itu adalah aset pemkab sesuai aturan yang berlaku,” tandas Pj Bupati Teguh kepada Jawa Pos Radar Jombang (16/8).

Pria asli Pontianak ini menegaskan, rencana pengosongan Ruko Simpang Tiga akan melibatkan berapa elemen terkait, mulai jajaran forkompimda dan Satpol PP Jombang.

”Teknisnya nanti forkopimda kita ajak semua,” tambahnya.

Disinggung terkait respons dari pihak penghuni Ruko Simpang Tiga setelah pemkab melayangkan surat pemberitahuan pengosongan ruko, Teguh mengaku belum tahu respons mereka.

Namun Pj bupati menegaskan jika ruko yang dihuni bukanlah hak miliknya.

”Yang jelas kita ingin menyampaikan kepada pihak yang menghuni ruko bahwa itu bukan hak miliknya,” tegasnya.

Pj Bupati Narutomo mengaku sudah melakukan kajian secara komprehensif sebelum memutuskan langkah pengosongan Ruko Simpang Tiga.

Ia bahkan melibatkan Kejaksaan Negeri Jombang.

”Dan ruko itu sudah disampaikan bahwa itu memang milik Pemkab Jombang,” papar dia.

Menurutnya, jika penghuni ruko tetap ngotot untuk menguasi aset ruko, maka harus diselesaikan di pengadilan.

”Jadi, siapa pun yang merasa memiliki silakan diselesaikan di pengadilan. Pemkab Jombang akan mengeluarkan asetnya, kalau ada putusan pengadilan,” jelas dia.

Ia menegaskan, pemkab tak boleh membiarkan asetnya dikuasi pihak lain.

Bahkan, jika tidak segera mengambil alih maka Pemkab Jombang terkesan melakukan pembiaran.

”Karena kalau itu dilakukan pembiaran, pemkabnya salah. Jadi biar sama-sama klir, dan tidak ada yang disalahkan secara aturan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang akhirnya mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset Ruko Simpang Tiga.

Orang nomor satu di Pemkab Jombang sudah melayangkan surat kepada penghuni ruko agar segera angkat kaki dari ruko.

Pemkab memberikan toleransi paling lambat 19 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB kepada penghuni ruko untuk mengemasi barang-barangnya.

”Tim Penyelamatan Aset Daerah Pemkab Jombang akan melakukan penutupan operasional Pertokoan Simpang Tiga setelah batas waktu pengosongan berakhir,” tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo (15/8). (ang/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#pj bupati #Jombang #ambil #paksa #ruko simpang tiga