Radarjombang.id - Langkah Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memindahkan mal pelayanan publik ( MPP ) ke kawasan Ruko Simpang Tiga mendapat apresiasi dari DPRD Jombang.
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mendukung penuh pemanfaatan Ruko Simpang Tiga untuk gedung MPP.
Politikus PKB juga mendorong Kejaksaan Negeri Jombang segera menuntaskan penyidikan sehingga aset Ruko Simpang Tiga bisa dikelola secara lebih optimal oleh pemkab.
”Saya beri jempol untuk Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, karena sudah memindahkan MPP ke Ruko Simpang Tiga Mojongapit,” ujar Mas’ud kepada Jawa Pos Radar Jombang saat dikonfirmasi Senin (5/8) kemarin.
Mas’ud menegaskan langkah tegas seperti ini yang selama ini diinginkan DPRD Jombang.
Sejak dulu DPRD mendorong pemkab segera mengambil alih aset Ruko Simpang Tiga.
Sebagai bentuk dukungan itu, DPRD bahkan membentuk pansus.
”Begitu tahu itu adalah aset milik pemerintah daerah langsung dipakai untuk kegiatan pemerintah daerah. Itu bagus sekali,” ungkapnya.
Sehingga, dari langkah pemkab ini nantinya bisa diketahui mana saja penghuni ruko yang enggan menaati aturan yang berlaku.
”Mana saja orang yang penyewa itu yang masih bandel,” tegasnya.
Saya juga berharap kejaksaan segera menyelesaikan penyidikan terkait aset Ruko Simpang Tiga.
”Kemarin kami juga sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait dengan kasus Ruko Simpang Tiga,” ungkapnya.
Mas’ud mengungkapkan, informasi yang dirinya dapat dari kejaksaan segera menyelesaikan permasalahan yang ada.
”Targetnya akhir tahun ini selesai. Akan tetapi, apabila sebelum akhir tahun selesai malah lebih baik,” tegasnya.
Terlebih lagi, permasalahan ini sudah berlarut-larut. DPRD Jombang juga sudah membentuk pansus dan mengeluarkan rekomendasi.
”Kami juga sudah melakukan kajian-kajian dan mengeluarkan rekomendasi jauh-jauh hari lalu. Kami tetap mendorong kasus ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (yan/naz/ang)
Editor : Achmad RW