RadarJombang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Perpanjangan tersebut diresmikan, melalui pengukuhan yang dilaksanakan dua hari, Selasa (25/6) dan Rabu (26/6).
Sebanyak 296 kepala desa mengikuti pengukuhan yang dipimpin Pj Bupati Sugiat.
Kepala DPMD Jombang, Solahudin Hadi Sucipto, mengungkapkan, dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa disebutkan, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Di Kabupaten Jombang awalnya masa jabatan kepala desa terbagi tiga periode.
Sebanyak 286 kepala desa periodenya 2019–2025. Sembilan kepala desa periode 2020–2026.
Serta tujuh kepala desa periode 2022-2028.
’’Saat ini, dari total 302 desa, ada 296 yang dijabat kepala desa definitif. Sedangkan enam desa dijabat penjabat (pj) kepala desa,’’ katanya.
Pengkuhan dilakukan di empat tempat. Pertama, pada Selasa (25/6) di Kecamatan Gudo.
Diikuti kepala desa dari Kecamatan Gudo, Ngoro, Mojowarno, Bareng dan Jogoroto.
Baca Juga: DPO Kejaksaan yang Ditangkap di Curahmalang Jombang Ternyata Berstatus Mantan Pj Kades di Kalimantan
Di hari yang sama, dilanjutkan pengukuhan kades dari Kecamatan Mojoagung, Wonosalam, Kesamben, Sumobito, Peterongan di Kecamatan Mojoagung.
Pada hari kedua, Rabu (26/6), pengukuhan kades dari Kecamatan Bandarkedungmulyo, Perak, Megaluh, Jombang dan Diwek di Kecamatan Bandarkedungmulyo.
’’Dihari yang sama juga pengukuhan kades dari Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Kudu, Plandaan dan Tembelang di Kecamatan Ploso,’’ bebernya.
Solahudin berharap, perpanjangan masa jabatan ini bisa menjadi pelecut dan semangat mengabdi sebagai pucuk pimpinan tingkat desa.
Kinerja pemerintah desa di bawah komando kepala desa, hendaknya selaras dengan visi misi Kabupaten Jombang.
’’Memegang teguh amanah yang ada pada dirinya dan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera,’’ harapnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz