RadarJombang.id - Tidak tegasnya pemerintah daerah memberikan tindakan kepada penghuni ruko Simpang Tiga Jombang yang bandel mendapat banyak sorotan publik.
Pemkab Jombang, dinilai tidak konsiten dalam menuntaskan permasalahan aset ruko Simpang Tiga Mojongapit.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat GeNah (Generasi Nasional Hebat) Wibisono mengatakan, terkait aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, pemkab jangan menunggu proses hukum di kejaksaan.
”Pemkab jangan menunggu proses hukum, ini nggak nyambung. Karena persoalan proses hukum dan legalitas itu berbeda,” tegasnya.
Proses hukum, lanjut Wibi, itu terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilkukan oleh penghuni ruko. Dan itu tetap harus berjalan.
”Kemudian kalau biacara aset itu jelas positif milik pemkab, terbukti jadi temuan BPK. Ada uang sewa yang tidak dibayar, kalau ngomong uang sewa berarti itu aset pemkab,” bebernya.
Menurutnya, proses hukum biarkan berjalan sendiri, tapi urusan legalitas sudah jelas itu aset pemkab.
”Urusan legalitas sudah jelas, terbukti gugatan di PTUN ditolak. Jadi, keputusan hukum apa pun tidak ada kaitannya dengan legalitas,” tegasnya.
Wibi mengaku kecewa dengan sikap pemkab yang dinilai cenderung diskriminatif dalam melakukan penindakan terhadap penghuni ruko.
”Pemkab sudah keluarkan surat, yang tidak membayar sewa semua ditutup, ternyata ada 12 unit yang tidak berani nutup, kan ada pelakuan diskriminasi, katanya nunggu proses hukum, kan aneh,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono juga menyesalkan penyelesaian aset pertokoan Simpang Tiga yang berlarut-larut.
Baca Juga: Penyidikan Aset Pertokoan Simpang Tiga, Kejaksaan Temukan Indikasi Keteledoran Pemkab Jombang
”Pemkab setengah hati melakukan penindakan kepada penghuni ruko,” ujar kartiyono.
Bukan tanpa alasan, ada penghuni ruko yang tidak melunasi uang sewa namun tidak dilakukan penindakan. Sementara penghuni ruko lainnya ditindak tegas.
Seharusnya pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.
”Ada apa ini pemerintah, kok sampai kalah dengan perorangan,” katanya.
Ia menambahkan, padahal jelas status aset itu milik pemerintah.
Dasar hukum yang dimiliki pemerintah juga sangat jelas dan banyak.
”Gugatan PTUN yang dilayangkan penghuni ruko juga pemerintah sudah ditolak,” bebernya.
Tidak hanya itu, legal opinion kejaksaan juga sudah menyatakan aset itu milik pemerintah daerah.
”Kami dari DPRD juga sudah membuat pansus (pantia khusus) dan memberikan rekomendasi untuk melakukan penutupan,” tegasnya.
Dikatakannya DPRD membuat rekomendasi itu tidak main-main. Harus melakukan kajian dan studi.
Selain itu, mendatangkan mulai penghuni ruko, pemerintah daerah hingga kejaksaan.
”Akan tetapi pemerintah seakan tak menghiraukan dan justru takut pada penghuni ruko itu,” katanya.
Bahkan, hari ini pemerintah daerah tidak mengambil langkah apa pun dan hanya menunggu penyidikan yang dilakukan kejaksaan.
”Justru seharusnya pemkab tetap melakukan penindakan tanpa harus menunggu hasil kejaksaan,” ungkapnya.
Karenanya, menurut Kartiyono, penyidikan yang dilakukan kejaksaan itu merupakan kasus hukumnya.
Sedangkan untuk tindakan yang dilakukan pemerintah itu merupakan pengamanan aset.
”Karena sudah jelas itu aset pemkab. Kalau pemkab takut justru ada apa? Jangan ada dusta di antara kita. Pemerintah harus berani buka-bukaaan kenapa penyelesaian aset ini sangat lambat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain penanganan kasusnya yang lamban, kejelasan kelanjutan sewa Ruko Simpang Tiga Jombang hingga kini masih buram.
Pemkab Jombang belum tegas memberlakukan pilihan, sewa atau pergi dari ruko, seperti janji di akhir tahun lalu.
Hal itu, diungkap Sekdakab Jombang Agus Purnomo.
Hingga tahun 2024 ini, hanya ada delapan penghuni ruko yang telah menyatakan melanjutkan sewa.
”Untuk sewanya sudah lanjut, kemarin kan sudah ada beberapa orang yang lanjut. Kita sistem sewa di sana,” ungkapnya (21/6).
Kendati demikian, Pemkab Jombang belum bisa menindak tegas pemilik ruko yang hingga kini menolak membayar uang sewa namun rukonya tetap buka.
”Pokoknya semua yang buka itu berarti sudah membayar, kecuali satu itu punya pak Heri,” imbuhnya. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW