Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Akhirnya Ungkap Jadwal Pelantikan JPTP di Jombang Usai Datangi BKN, Ini Hasilnya

Anggi Fridianto • Minggu, 23 Juni 2024 | 14:24 WIB

Bambang Suntowo, kepala BKPSDM Kabupaten Jombang
Bambang Suntowo, kepala BKPSDM Kabupaten Jombang
 

RadarJombang.id – Pemkab Jombang mengebut rencana pengisian jabatan kosong serta pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) hasil seleksi terbuka.

Bahkan, pemkab langsung mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah rekom yang diusulkan tak kunjung turun.

Pengisian masih butuh dua rekom yang paling cepat turun dalam waktu sebulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, menjelaskan, pihaknya baru saja berkunjung ke BKN di Jakarta.

Tujuannya, menanyakan rambu-rambu alias aturan teknis mengenai rencana promosi yang bakal dilakukan.

’’Kita sudah koordinasi dengan BKN. Kita meminta petunjuk untuk pengajuan pertimbangan teknis (pertek) BKN,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang, (22/6).

Dari hasil koordinasi itu, ada beberapa acuan yang didapat. Khususnya soal rencana promosi jabatan.

Di antaranya, pengajuan Pertek BKN dilakukan secara online melalui aplikasi e-mutasi.

Kedua, syarat pengajuan kenaikan pangkat, ASN yang diusulkan harus menjabat setidaknya paling sedikit dua tahun.

’’Kalau belum dua tahun nanti kita kena semprit BKN,’’ tambahnya.  

Setelah mendapat acuan tersebut, pemkab bakal mengunggah dokumen administrasi calon ASN yang akan mendapatkan promosi.

Baca Juga: Pansel Umumkan Hasil Akhir Selter JPTP di Pemkab Jombang, Ini nama 3 Besar yang Lolos

Jika sesuai persyaratan, maka pertek BKN akan diturunkan.

’’Pertek BKN itu kita jadikan acuan untuk mengajukan usulan rekom ke kemendagri melalui gubernur,’’ paparnya.

Bambang menegaskan, untuk melakukan promosi serta pelantikan pejabat terpilih hasil seleksi terbuka, pihaknya membutuhkan dua rekomendasi.

Pertama, pertek BKN. Kedua, rekom dari kemendagri.

Proses untuk mendapatkan dua rekom itu butuh waktu satu bulan.

’’Pertek saja biasanya 15 hari kerja, belum lagi nanti rekom kemendagri melalui gubernur. Butuh waktu satu bulan,’’ jelasnya.

Persetujuan teknis dari BKN memang harus didapatkan karena kepala daerah sedang dijabat penjabat (Pj) bupati.

Berbeda jika dijabat kepala daerah definitif maka cukup mengusulkan rekom komisi aparatur sipil negara (KASN) dan kemendagri.

’’Memang dijabat Pj seperti itu, harus ada pertek BKN,’’ tegasnya. (ang/jif/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#selter #Pelantikan #JPTP #Kemendagri #Jombang #BKN