RadarJombang.id – Meski kini statusnya sudah berubah menjadi jalan kabupaten, Jalan Raya Mojoagung masih dilintasi kendaraan besar.
Ditargetkan tahun ini seluruh kendaraan besar tak boleh lagi melintas di jalan raya Mojoagung itu.
Nantinya, seluruh bus, truk dan kendaraan besar lain harus masuk dan melintas lewat Ringroad Mojoagung.
”Kami sudah koordinasi bersama antara PU kabupaten, dishub kabupaten, satlantas BPTD juga terkait pengaturan lalu lintasnya,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 Provinsi Jatim dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali Siti Sekar Gondo Arum.
Sekar menyebut, pihaknya telah duduk bersama dengan stakeholder terkait untuk membahas rencana pengalihan jalan itu.
Hasilnya, disepakati jika setelah penyerahan Jalan Raya Mojoagung ke Pemkab Jombang, kelas jalannya juga akan turun menjadi jalan kabupaten.
Karena statusnya itu pula, kendaraan besar tak boleh lagi melintas di jalan itu.
”Jadi, ya kembali disesuaikan lagi, kalau jalan nasional ya sesuai kelas jalannya kalau jalan kabupaten ya tidak boleh kendaraan melintas,” ungkapnya.
Karena itu, target untuk pengalihan jalan nasional menuju Ringroad Mojoagung juga terus dilakukan.
Ditargetkan, akhir tahun ini, seluruh kendaraan besar tidak boleh lagi melintas di Jalan Raya Mojoagung.
Baca Juga: Jalan Nasional di Mojoagung Sudah Jadi Jalan Kabupaten, Pemkab Jombang Kini Sambat Tak Kuat
”Targetnya kami tahun ini bisa selesai,” imbuhnya.
Kendati demikian, hingga kini inventarisir pemenuhan kebutuhan fasilitas di Ringroad Mojoagung tengah dilakukan.
”Di sana masih kurang rambu, traffic liht sama beberapa kelengkapan lain, ini harus segera dilengkapi sebelum pengalihan arus,” lontarnya. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW