Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

KPU Jombang Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilbup Jombang 2024, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini

Anggi Fridianto • Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
Pengumuman pendaftaran Pantarlih KPU Jombang untuk Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran Pantarlih KPU Jombang untuk Pilkada 2024

RadarJombang.id - KPU Jombang membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024.

Adapun jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih sebagai berikut:

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih (13-17 Juni), penerimaan pendaftaran calon Pantarlih (13-19 Juni 2024), penelitian administrasi calon Pantarlih (14-20 Juni 2024).

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih (21-23 Juni 2024), penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024), pelantikan Pantarlih (24 Juni-25 Juli 2024) dan masa kerja Pantarlih (24 Juni - 25 Juli 2024).

Syarat petugas Pantarlih:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat

6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Bagi warga yang berminat juga harus menyiapkan dokumen Pendaftaran, diantaranya :

1.  Pas Foto 4x6

2. Fotocopy KTP

3. Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup

4. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik

5. Fotocopy Ijazah Terakhir

6. Surat pernyataan bagi yang tidak politik atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai Politik. (ang/riz)

Editor : Achmad RW
#pantarlih #Jombang #pendaftaran #KPU #Pilbup Jombang 2024 #syarat