Radarjombang.id - Sekdakab Jombang Agus Purnomo memastikan jika ASN yang menjabat sebagai Pj kepala desa tetap mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal itu dipastikan setelah dirinya berkonsultasi kepada Kemendagri beberapa waktu lalu.
”Ya, dari hasil konsultasi kami ke Kemendagri, ASN yang menjabat sebagai Pj kepala desa tetap dapat TPP,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dijelaskan, dalam konsultasinya ke Kemendagri, pihaknya menyampaikan keresahan para Pj kades di Jombang yang sebelumnya tak mendapatkan TPP.
Di Jombang sendiri, hingga kini total ada enam desa yang belum punya kepala desa definitif. Sebanyak empat desa dijabat Pj kades masing-masing Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung; Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito.
Sedangkan, ada tambahan kursi dua desa kosong setelah kadesnya meninggal masing-masing Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito kadesnya meninggal pada Minggu (12/5) dan Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh yang kadesnya meninggal pada Rabu (15/5) lalu. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto