Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ada 39 Kursi Jabatan di Pemkab Jombang Kosong per Juni Ini, Pemkab Beri Sinyal Lakukan Pengisian Besar-besaran

Anggi Fridianto • Senin, 10 Juni 2024 | 13:25 WIB
HIlustrasi seragam dinas ASN terbaru hari senin sampai Jumat di tahun 2025
HIlustrasi seragam dinas ASN terbaru hari senin sampai Jumat di tahun 2025

Radarjombang.id - Memasuki awal Juni, jumlah pejabat di lingkup Pemkab Jombang yang kosong mencapai puluhan orang.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, ada 39 kosong mulai eselon IV hingga eselon II.

”Ya, cukup banyak jumlah detailnya ada di BKPSDM,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Ia mengatakan, untuk mengisi kekosongan itu nantinya bakal dilakukan pengisian lewat promosi.

Pelantikan pejabat yang mendapat promosi jabatan bakal dibarengkan bersamaan pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka JPTP.

”Kalau yang dapat promosi sekitar puluhan atau kurang lebih ada 50 orang. Namun yang jelas, saat ini tim penilai kinerja sudah berjalan dan hasilnya nanti kita sampaikan kepada pak Bupati (Pj Bupati Sugiat),” tambahnya.

Data BKPSDM, total ada 39 jabatan kosong per 1 Juni lalu.

Dengan rincian, eselon II b setingkat kepala dinas ada  3 jabatan kosong, eselon III setingkat camat, kabag, sekretaris dinas, kabid dan sekcam ada 12 jabatan kosong.

Eselon IV setingkat kasi, lurah, kasubid, kepala UPT, kasubag ada 24 jabatan kosong. Sebagian besar jabatan kosong akibat purnatugas hingga ada yang meninggal dunia.

”Siapa saja saya tidak hafal. Namun, terbaru kemarin Kalaksa BPBD Jombang purna, itu nanti akan kita isi melalui promosi.

Namun tentunya atas persetujuan bapak Pj Bupati,” terangnya.

Dalam perkembangannya, hingga kini Pemkab Jombang baru mengantongi rekom dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sesuai persyaratan, pemkab butuh tiga rekom untuk bisa melaksanakan pelantikan.

”Alhamdulillah rekom dari KASN sudah turun, tapi ada proses selanjutnya yaitu persetujuan teknis ke BKN dan Kemendagri,” terangnya.

Dijelaskan, ada beberapa tahapan untuk bisa melaksanakan pelantikan. Pertama harus mengantongi rekom KASN.

Kedua, harus mendapatkan persetujuan tekniks dari  Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta rekom Kemendagri.

”Rekom KASN nantinya kita gunakan lampiran untuk mendapat pertek BKN dan rekom Kemendagri,” terangnya.

Artinya, pemkab tak bisa melangkah jika satu dari tiga rekom belum dikantongi. ”Ya harus ketiga-tiganya itu,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#jabatan kosong #mutasi pejabat #Pemkab Jombang #BKPSDM Jombang