Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Istri Sekretariat KPU Jombang Dilantik Jadi PPK, Pakar Hukum: Rawan Konflik Kepentingan

Anggi Fridianto • Senin, 20 Mei 2024 | 21:20 WIB
Ahmad Sholikhin Ruslie, Pakar Hukum dari Jombang
Ahmad Sholikhin Ruslie, Pakar Hukum dari Jombang

RadarJombang.id - Dilantiknya istri salah satu oknum sekretariat KPU Jombang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup 2024 direspons pakar hukum Jombang.

Achmad Sholikhin Ruslie salah satu praktisi hukum tata negara di Jombang. menyebut kondisi itu dinilai rawan terjadi konflik kepentingan.

Menurut Sholikhin, dalam undang-undang tentang pemilu aturan yang melarang anggota PPK mempunyai hubungan dengan sekretariat KPU tidak dilarang.

”Menurut analisis saya tidak ada suatu ketentuan pun yang secara ekspilit maupun inplisit yang melarang angota PPK mempunyai hubungan suami istri dengan staf keskretariatan KPU,” ujar dia kepada RadarJombang.id, Minggu (19/5).

Dijelaskan, keputusan  KPU Nomor 476 Tahun 2022 tetang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ad hoc.

Bahwa tidak diperkenankan mempunyai ikatan perkawinan dengan penyelenggara harus dimaknai secara utuh.

”Bahwa yang tidak diperbolehkan adalah terhadap sesama penyelenggara pemilu, misalnya PPK dengan PPS, PPK dengan PPK, PPK dengan KPU, penyelenggara pemilu dengan DKPP, dan seterusnya,” tambahnya. 

Sedangkan, lanjutnya, dalam aturan lain, yakni Pasal 1 angka (30) Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 hanya mengatur siapa saja yang menjadi objek teradu pada DKPP.

Dijelaskan, dalam regulasi itu memang terdapat jajaran kesekretariatan penyelenggara.

”Namun demikian tidak dapat dimaknai bahwa mereka adalah penyelenggara pemilu. Sehingga keseketariatan berbeda dengan penyelenggara pemilu," jelasnya.

Namun demikian, jika ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tersebut ditelaah lebih dalam, bahwa kesekretariatan penyelenggara pemilu dapat menjadi teradu.

Baca Juga: Pelantikan PPK Jadi Rasan-rasan, Istri Pegawai Sekrertariat KPU Jombang Ikut Dilantik

"Itu artinya kesekretariatan mempunyai potensi melanggar kode etik,” jelas dia.

Berdasarkan kajian regulasi tentang kepemiluan, ia menilai, keseketrariatan bukan sebagai penyelenggara pemilu.

"Namun mempunyai potensi melanggar kode etik dan dapat teradu pada DKPP," tambahnya.

Begitu juga dengan aturan mengenai larangan yang menyebut bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri.

Dimaksudkan agar tidak terjadi conflict of interest (konflik yang didasari kepentingan pribadi).

"Baik antara peneyelenggara dengan penyelenggara lainnya, maupun antara penyelenggara dengan kesekretariatan,” papar dia.

Untuk itu, lanjut dia, untuk menghindari conflict of interest, sebaiknya antara anggota penyelenggara dengan staf kesekretariatan tidak ada yang sedang berada dalam ikatan perkawinan.

Hal tersebut demi terciptanya perilaku penyelenggara pemilu yang profesional dan objektif. Meskipun tidak ditemukan larangan secara ekplisit.

"Namun secara implisit dan filosofis hal tersebut sebaiknya dihindari. Untuk itulah dalam memahami hukum tidak cukup hanya membaca teks saja,’’ pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup 2024 disoal.

Menyusul, ada salah satu anggota PPK di Kecamatan Mojowarno suaminya bekerja sebagai staf di kesekretariatan KPU Jombang. sehingga rektrutmen PPK diduga menyalahi aturan. (ang/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#2024 #ppk #Jombang #pilbup #KPU #pakar hukum