Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sebut Seleksi PPK Tak Profesional, Komisioer KPU Jombang Bakal Diadukan ke DKPP

Anggi Fridianto • Senin, 20 Mei 2024 | 21:12 WIB

 

Ilustrasi kantor KPU Jombang. Hingga empat hari jelang penutupan, belum ada satupun panitia kampanye pemilu 2024 yang mendaftar.
Ilustrasi kantor KPU Jombang. Hingga empat hari jelang penutupan, belum ada satupun panitia kampanye pemilu 2024 yang mendaftar.

RadarJombang.id – Polemik lolosnya istri salah satu staf kesekretariatan KPU Jombang dalam rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada 2024 masih terus bergulir.

Lantaran diduga menabrak aturan, salah satu peserta seleksi PPK bakal mengadukan jajaran komisioner KPU Jombang kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

”Berkas untuk pengaduan sudah saya susun, segera setelah lengkap saya kirim,” kata salah satu sumber yang meminta namanya dirahasikan, Sabtu (18/5).

Ditanya terkait kemungkinan melaporkan persoalan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ia mengaku lebih mantap membuat surat pengaduan ke DKPP.

”Masih membuat pengaduan ke DKPP, untuk ke Bawaslu belum terpikirkan,” imbuhnya.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup 2024 disoal.

Menyusul, ada salah satu anggota PPK di Kecamatan Mojowarno suaminya bekerja sebagai staf di kesekretariatan KPU Jombang.

Sehingga rektrutmen PPK diduga menyalahi aturan.

”Ya, ada salah satu anggota PPK dari Kecamatan Mojowarno dilantik. Padahal suaminya adalah sekretariat KPU Jombang, ini kan tidak sesuai regulasi yang ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia merinci, larangan tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi yang berlaku.

Sesuai dengan PKPU Nomor 476 Tahun 2022 tetang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ad hoc, bahwa tidak diperkenankan mempunyai ikatan perkawinan dengan penyelenggara.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi tak menampik jika ada salah satu anggota PPK asal Kecamatan Mojowarno yang merupakan istri dari sekretariat KPU ikut dilantik. Menurutnya, hal itu tidak melanggar aturan.

”Jadi yang tidak boleh itu dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,’’ ujar dia melalui Nuriadi Divisi Hukum Pengawasan.

Nuriadi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan pada ketentuan umum pasal 6 dan pasal 1 poin 7 bahwa tidak menyebut sekretariat sebagai penyelenggara pemilu.

”Artinya, sekretariat bukan termasuk penyelenggara pemilu. Sehingga, pelantikan PPK asal Mojowarno tidak menyalahi aturan. Berbeda lagi jika suaminya PPK istrinya PPS, atau istrinya panwascam istrinya PPK itu tidak boleh,” pungkasnya (ang/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#ppk #Jombang #seleksi #KPU #diadukan #DKPP #komisioner