RadarJombang.id - Sebanyak 70 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang mengajukan izin cuti haji.
Dua di antaranya merupakan OPD di lingkup Pemkab Jombang sendiri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo mengatakan, per Jumat (17/5) ada 70 ASN yang sudah memproses izin cuti haji.
”Sampai sore ini yang masuk di data kami ada 70. Dengan rincian 63 PNS dan 7 PPPK,” ujar dia melalui Kabid Kinerja Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Chris Maya Rinelda.
Dijelaskan, ketentuan ASN izin haji memang diperbolehkan dan diatur dalam Peraturan Ka BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam peraturan Ka BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Dalam pelaksanaanya, izin cuti ASN disesuaikan keputusan masing-masing kepala perangkat daerah.
Menurut dia, jumlah ASN yang mengajukan izin cuti haji akan terus bertambah seiring mendekati jadwal pemberangkatan.
Selain itu, dari total 70 orang yang sudah izin, ada dua kepala perangkat daerah.
Masing-masing Kepala Bappeda Jombang Danang Praptoko dan Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindiyagug yang juga izin cuti haji.
”Sejauh ini yang masuk Pak Danang dan Pak Nindyagung saja. Lainnya tersebar dari beberapa OPD,” papar dia.
Proses perizinan haji dimulai dari masing-masing pimpinan instansi kemudian diteruskan ke BKPSDM untuk diproses.
Baca Juga: Cuaca di Makkah Capai 40 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Jombang Diimbau Jaga Kesehatan
Namun khusus eselon II b setingkat kepala perangkat daerah izin dilakukan langsung ke pejabat pembinan kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj Bupati Jombang melalui Sekdakab Jombang.
”Jadi, nanti akan ditunjuk Plh (pelaksana harian) oleh Pak Pj Bupati. Plh-nya sendiri bisa dari sekretaris atau bisa yang lain. Namun, sampai saat ini penugasan belum turun,” jelas ia.
Maya menambahkan, jangka waktu cuti haji rata-rata terhitung 44 hari sesuai ketentuan Kemenag.
Hanya saja, izin biasanya tergantung kepala perangkat daerah masing-masing.
”Sesuai izin dari masing-masing kepala OPD-nya. Ada yang 48 hari ada yang sampai 50 hari,” pungkasnya. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW