Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pelantikan PPK Jadi Rasan-rasan, Istri Pegawai Sekrertariat KPU Jombang Ikut Dilantik

Anggi Fridianto • Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:02 WIB
Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi melantik 105 anggota PPK Pilbup, Kamis (16/5) malam.
Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi melantik 105 anggota PPK Pilbup, Kamis (16/5) malam.

RadarJombang.id – Pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilbup Jombang 2024 menimbulkan gejolak hingga jadi rasan-rasan.

Menyusul, ada salah satu anggota PPK Kecamatan Mojowarno yang diketahui istri dari sekretariat KPU ikut dilantik.

Hal ini dinilainya juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Ya, ada salah satu anggota PPK dari Kecamatan Mojowarno dilantik. Padahal suaminya adalah sekretariat KPU Jombang. Ini kan tidak sesuai regulasi yang ada,’’ ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepada Jawa Pos Radar Jombang, ia kemudian merinci, larangan tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi yang berlaku.

Sesuai dengan PKPU Nomor 476 Tahun 2022 tetang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, bahwa tidak diperkenankan mempunyai ikatan perkawinan dengan penyelenggara.

“Nah, menjadi penafsiran sesat ketika penyelenggara diartikan adalah komisioner atau pimpinan saja. Padahal penyelenggara adalah lembaga atau badan yang berisi pimpinan/ komisioner dan kesekretariatan,’’ tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (30) menyebutkan, kesekretariatan adalah bagian dari penyelenggara.

”Pada Pemilu 2024 kemarin tidak ada kasus seperti ini. Namun untuk kali ada kejanggalan,’’ papar dia.

Tak hanya itu, ia juga merinci dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pada pasal 2 ayat (1) disebutkan, dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota dibantu oleh badan Adhoc di dalam negeri yang terdiri atas PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.

Dijelaskan lebih rinci pada pasal 1 ayat (6) badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

”Dalam PKPU sudah jelas disebutkan. Kalau sekretariat juga termasuk badan Adhoc penyelenggara pemilu. Sehingga, menurut saya pelantikan tersebut tidak sah,’’ tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, tak menampik jika ada salah satu anggota PPK asal Mojowarno yang merupakan istri dari sekretariat KPU ikut dilantik.

Menurutnya hal itu tidak melanggar aturan.

”Jadi yang tidak boleh itu dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,’’ ujarnya melalui Nuriadi Divisi Hukum Pengawasan.

Dijelaskan, penyelenggara pemilu ada tiga. Masing masing DKPP dan jajarannya, KPU dan jajarannya serta Bawaslu dan jajarannya.

”Kalau jajaran KPU mulai tingkat pusat ada KPU RI, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS. Begitu juga di Bawaslu mulai tingkat pusat ada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwascam, maupun PKD. Sedangkan, dalam aturannya tidak menyebut di tingkat kesekretariatan,’’ jelas dia.

Nuriadi mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan pada ketentuan umum pasal 6 dan pasal 1 poin 7 bahwa tidak menyebut sekretariat sebagai penyelenggara Pemilu.

”Artinya, sekretariat bukan temrasuk penyelenggara Pemilu. Sehingga, pelantikan PPK asal Mojowarno tidak menyalahi aturan. Berbeda lagi jika suaminya PPK istrinya PPS, atau istrinya Panwascam, istrinya PPK itu tidak boleh,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#2024 #Pelantikan #ppk #Jombang #pilbup #KPU