RadarJombang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melaksanakan penyerahan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Desa Pulogedang.
Kegiatan itu, dilaksanakan Kamis (16/5) bertempat di Balai Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang Jombang pada Kamis.
Langkah ini merupakan upaya mengatasi permasalahan kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang.
Penggunaan lapangan ini sendiri, memang telah bermasalah sejak puluhan tahun lalu.
Hadir pada kesempatan tersebut Anggota Tim Penyelamatan Aset dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang, Kepala OPD, Forkopimcam Kecamatan Tembelang, Kepala Desa Pulogedang Eko Ariyanto, dan masyarakat Desa Pulogedang.
Pj Bupati Sugiat menyebut, penyerahan perjanjian pemanfaatan BMD itu adalah bentuk dari komitmennya untuk menuntaskan permasalahan aset di Jombang.
“Tidak hanya terjadi di Pulogedang. Di Simpang 3 Jombang juga begitu, katanya mau dibangun Mall Pelayanan Publik, tapi nyatanya masih dikuasai orang yang tidak jelas," lanjutnya.
Karena itu, Pj Bupati Jombang juga menyebut seluruhnya akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.
"Di zaman saya harus selesai! Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Warga perintahkan ke Saya harus tegas Pak, saya pasti tegas saya sikat semua, jangan khawatir” tandasnya.
Terkait masalah aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang, Pj Bupati siap menyelesaikan.
Pihaknya tidak ingin hanya sekadar memberi janji-janji ke masyarakat.
Maka dari itu dalam eksekusinya perlu adanya chemistry dan trust antara Pj Bupati Jombang dan Kepala Desa Pulogedang.
Baca Juga: Ruko Simpang Tiga Mojongapit Jombang Kumuh, Pj Bupati Sugiat: Bakal Dirombak dan Dibangun MPP
"Silakan untuk dimanfaatkan, tapi itu ada aturannya. Ini masih aset Pemda yang akan diperiksa dan diaudit oleh BPK. Kalau kita salah dalam mengelola, kita bisa masuk penjara," imbuh Sugiat.
"Aset ini monggo digunakan sebaik-baiknya, yang penting warga tentram tidak diganggu. Kita tidak boleh membohongi warga, harus jujur dan tidak boleh ada dusta di antara kita,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, masalah kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lamanya.
Akhirnya, permasalahan ini berhasil diselesaikan di era Pj Bupati Jombang Sugiat.
Kebijakan Pj Bupati adalah mengatur pelaksanaan pemanfaatan aset daerah secara sewa sesuai perundang-undangan.
Adapun bentuk perjanjian sewa tersebut telah diserahkan hari ini, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pulogedang dan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Desa Pulogedang akan tempat tinggal.
Pelaksanaan pemanfaatan aset dengan sewa di Desa Pulogedang ini merupakan win-win solution baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum atas penggunaan aset daerah untuk masyarakat, maka masyarakat akan terbebas dari permasalahan konflik kepentingan.
Termasuk juga konflik sosial, dan isu-isu lokal terkait janji-janji kepemilikan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas aset tanah Pemkab Jombang yang berada di Desa Pulogedang.
“Jombang semenjak ada Pj Bupati yang pemberani ini dibantu dengan tim penyelamatan aset, akhirnya mampu menyelamatkan aset-aset daerah,” kata Eko Ariyanto, Kepala Desa Pulogedang.
Rasa syukur yang diungkapkan Kepala Desa Pulogedang ini sebab masyarakatnya telah diberikan keringanan berupa penurunan tarif yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan Bupati.
Baca Juga: 311 Mahasiswa Universitas PGRI Jombang Resmi Diwisuda, Ini Harapan Rektor dan Pj Bupati Jombang
Harapannya, ketetapan ini dapat membantu masyarakat dengan adanya keringanan sewa tersebut.
Dalam hal ini, masyarakat hanya membayar sewa senilai 10% dari total tarif sewa normalnya.
Selama ini Pemerintah Daerah bersama tim penyelamatan aset, yang di dalamnya juga terdiri dari instansi Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang berkomitmen menertibkan dan menyelamatkan aset daerah, serta upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Hasil sewa aset daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Jombang, yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat juga.
Pendapatan ini akan digunakan untuk pendanaan pembangunan daerah seperti pembangunan dan perbaikan sekolah, peningkatan pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan pembangunan infrastruktur lainnya yang sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah daerah. (*/ang/riz)
Editor : Achmad RW