RadarJombang.id - KPU Jombang akhirnya menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Jombang periode 2024 - 2029 pada Kamis (2/5) malam.
Rapat pleno digelar di Gedung Husni Kamil Malik kantor KPU Jombang.
Pantauan di lokasi, tampak sejumlah tamu undangan mulai berdatangan menuju Gedung Husni Kamil Malik KPU Jombang.
Tampak hadir sejumlah perwakilan partai politik dan stakeholders terkait.
Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, apat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Jombang periode 2024 - 2029 didasakan atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang diterima oleh KPU RI.
”Jadi, dasar penetapan ini mengacu pada surat keputusan dari MK kepada KPU RI," ujar dia ditemui sebelum memimpin rapat pleno.
Dijelaskan, sesuai prosedur penetapan perolehan suara awalnya bermula dari penetapan secara berjenjang.
Prosesnya, dilakukan KPU mulai tingkat kabupaten, provinsi dan dilanjutkan tingkat nasional.
Kemudian ada penetapan secara nasional berdasarkan penetapan KPU secara berjenjang.
"Nah obyek yang digugat oleh pemohon itu adalah keputusan KPU RI yang di dalamnya termasuk obyek keputusan tingkat kabupaten,” jelas dia.
Dengan digelarnya rapat pleno penetapam perolehan kursi dan caleg terpilih, otomatis gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) sudah klir untuk tingkat kabupaten.
Baca Juga: KPU Jombang Buka Perekrutan PPK Pilbup 2024, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
”Untuk tingkat kabupaten sudah tidak ada gugatan sehingga kita gelar rapat pleno malam ini,” pungkasnya. Hingga pukul 20.10 rapat pleno masih berlangsung. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW