Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Soroti Lambannya Penindakan Pabrik Pupuk yang Caplok JUT di Mojoagung, Komisi A: Satpol PP Kok Melempem?

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 15 Maret 2024 | 15:20 WIB

 

Meski ilegal dan tak punya PBG, pabrik pupuk di Mojoagung, Jombang masih bebas bangun tembok
Meski ilegal dan tak punya PBG, pabrik pupuk di Mojoagung, Jombang masih bebas bangun tembok

RadarJombang.id – Lambannya penanganan polemik pabrik pupuk yang mencaplok JUT di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung disorot lagi oleh kalangan DPRD Jombang.

Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menyebut menyesalkan sikap Satpol PP dan APH yang terkesan tak berani menindak tegas pengembang nakal.

”Saya sangat menyayangkan pemkab tidak melakukan tindakan apa pun terkait laporan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak pabrik,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).

Menurutnya, seharusnya pemkab langsung merespons dengan serius terlebih lagi permasalahan ini sudah berlarut-larut.

”Seharusnya yang cepat merespons ini Satpol PP,” ungkapnya.

Terlebih lagi, informasi yang dirinya dapat Satpol PP sudah memanggil pihak pabrik.

Akan tetapi, hingga sekarang belum ada kejelasan terkait langkah yang dilakukan.

”Setelah dipanggil ini langkahnya apa. Tidak jelas, apabila berurusan dengan PKL langsung cepat, kalau urusan dengan perusahaan besar tak berkutik,” bebernya.

Seharusnya, Satpol PP menunjukkan wibawanya sebagai korps penegak perda untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika kegiatan pembangunan tidak dilengkapi persetujuan bangunan gedung (PBG), apalagi diduga mencaplok JUT, tentu pelanggarannya jelas.

Baca Juga: Pabrik Pupuk Ilegal dan Caplok JUT Dibiarkan, Petani Kecewa SIkap Pemkab Jombang

”Kalau melanggar harus segera ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Politikus PKB ini juga mengungkapkan, apabila seperti ini justru menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Satpol PP.

”Hal ini tentu menimbulkan prasangka buruk ke Satpol PP. Setelah dipanggil ternyata tidak ada tindak lanjut,” katanya.

Apabila ada oknum-oknum seperti ini. Pj Bupati Jombang Sugiat mempunyai kewenangan untuk melakukan teguran.

”Saya yakin Pj Bupati Jombang seharusnya bisa menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Kartiyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang sepertinya tak serius menindak pelanggaran pabrik pupuk PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung.

Meski selama berbulan-bulan melakukan kegiatan perluasan bangunan pabrik tanpa izin, hingga kini pemkab tak berani menindak.

Terlebih lagi kegiatan tersebut terang terangan mencaplok jalan usaha tani (JUT).

Pj Bupati Jombang Sugiat sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti. ”Segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Sugiat.

Sebelumnya, Andi Rahmat selaku HRD PT Maxxi Agri Indonesia tak menampik jika kegiatan perluasan bangunan pabrik mengakibatkan akses JUT terpotong.

Namun, pihaknya berdalih sudah melakukan pertemuan bersama pemerintah desa, unsur BPD hingga petani terdampak.

”Kalau tidak salah tanggal 14 September kami melakukan pertemuan dengan pemerintah desa, BPD, dan petani,” katanya. (yan/naz/riz).

Editor : Achmad RW
#DPRD #Mojoagung #Jombang #Komisi A #pabrik pupuk #Caplok #JUT