RadarJombang.id – Usulan berupa sanksi blacklist kontraktor atau penyedia jasa proyek pembangunan sentra PKL Ahmad Dahlan Jombang disetujui Inpektorat Jombang.
Usulan blacklist kontraktor gagal proyek Sentra PKL Ahmad Dahlan Jombang itu, sebelumnya dikirim Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.
Dengan rekomendasi blacklist itu, Disdagrin Jombang kini tinggal menerbitkan SK blacklist untuk kontraktor proyek Sentra PKL Ahmad Dahlan Jombang itu.
Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan, saat ini pihaknya belum mengeluarkan SK penetapan blacklist kepada kontraktor Sentra PKL Ahmad Dahlan itu.
Pihaknya beralasan, waktu penerimaan rekomendasi blacklist dari Inspektorat yang masih terlalu dekat.
”Karena begini, rekomendasi Inspektorat Jombang baru saja kita terima tadi (kemarin),” kata Suwignyo, Kamis (7/3).
Dikatakan, saat ini pihaknya tengah memproses SK blacklist itu.
Setelah rampung, nantinya akan ada penetapan blacklist untuk kontraktor bermasalah yang juga telah diputus kontrak sebelumnya itu.
”Jadi segara persyaratan yang kita usulkan ke inspektorat sudah terpenuhi, dalam waktu dekat segera ditindaklanjuti dengan SK penetapan,” imbuh dia.
Ketika sudah menerbitkan surat itu, menurut dia, bakal mengirim surat tembusan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang.
Baca Juga: Kontraktor Proyek Pasar Perak Jombang Di-blacklist, Pemkab Jombang Ungkap Alasan Utamanya
Itu dilakukan untuk menon-aktifkan penyedia jasa yang sudah terkena sanksi.
”Jadi, sanksinya bendera itu (kontraktor) selama satu tahun tidak bisa ikut tender pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Suwignyo.
Untuk diketahui, proyek pembangunan sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan menjadi salah satu proyek strategis daerah 2023.
Sumber anggarannya dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar. Proyek itu dikerjakan PT Noval Indo Pratama.
Sesuai kontrak, pengerjaan selesai 14 Desember 2023, namun molor.
Pemkab memberikan tambahan waktu selama 30 hari atau hingga 12 Januari 2024.
Namun, hingga jatuh tempo proyek tak bisa tuntas. Pemkab akhirnya memutus kontrak rekanan proyek. (fid/naz/riz)
Editor : Achmad RW