Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

25 Kios di Lantai 2 PCN Jombang Dibongkar, Disdagrin: Setelah Ini Dilakukan Penataan Kembali

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 5 Maret 2024 | 14:50 WIB

 

Petugas dari Pemkab Jombang membongkar sejumlah kios di lantai 2 PCN Jombang
Petugas dari Pemkab Jombang membongkar sejumlah kios di lantai 2 PCN Jombang

RadarJombang.id – Upaya pemkab Jombang menata pedagang lantai 2 Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang yang sudah bertahun-tahun mati suri terus berlanjut.

Selain mencabut status hak pakai, pemkab juga membongkar kios-kios yang sudah tidak ditempati pedagang berjualan di lantai 2 PCN Jombang.

Sejak deadline terakhir pada 25 Februari lalu, puluhan kios di lantai 2 PCN Jombang sudah dibongkar.

”Sudah ada sekitar 25 bedak atau kios sudah dibongkar. Pembongkaran kita tidak bisa langsung begitu saja. Dilakukan secara bertahap,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo saat dikonfirmasi, Senin (4/3).

Dirinya menyebutkan, kegiatan pembongkaran tetap mempertimbangkan aktivitas para pedagang di pasar.

Pihaknya sengaja memilih waktu malam hari agar aktivitas jual-beli di pasar tetap bisa berjalan normal. ”Jadi, pembongkaran menunggu tutup terlebih dahulu,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya juga melakukan pemanggilan kembali kepada sejumlah penghuni kios saat akan melakukan pembongkaran.

”Tetap kita panggil dulu, apabila tidak ada respons atau tidak mau menempati akan dibongkar.

Dirinya mengungkapkan, setelah dilakukan pembersihan, pihaknya juga akan fokus untuk melakukan penataan pasar.

”Ini nantinya kami akan rapatkan dengan pimpinan terlebih dahulu,” pungkas Suwignyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang mendorong pedagang PCN Jombang yang memegang hak pakai agar kembali berjualan di lantai dua PCN Jombang.

Pemkab memberikan tenggang waktu mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Apabila dalam waktu satu bulan kios-kios yang kosong tidak ditempati, maka hak pakai akan kembali ke pemerintah daerah dan akan ditertibkan.

Hal itu, sesuai Perbup 18 Tahun 2013 Pasal 17 mengatur jika dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tidak melakukan aktivitas jual beli (hak pakainya akan dicabut).

Pengumuman ini dicantumkan dalam sebuah banner yang dipasang di lantai dua PCN Jombang.

Dalam perkembangannya, hingga jatuh deadline, para pedagang tetap enggan menempati kios.

Sebagai tindaklanjut, pemkab bertahap melakukan pembongkaran kios-kios di lantai 2 PCN yang tidak ditempati. (yan/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Lantai 2 #kios #Jombang #bongkar #PCN