Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

DPMD Latih Kades di Kabupaten Jombang Membuat LHKPN dan Diarahkan Melakukan Transaksi Non Tunai

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 1 Maret 2024 | 14:40 WIB
Solahudin Hadi Sucipto, Kepala DPMD Kabupaten Jombang
Solahudin Hadi Sucipto, Kepala DPMD Kabupaten Jombang

RadarJombang.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang menggelar Bimtek (bimbingan teknis) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa.

Kegiatan Bimtek untuk kepala desa itu, dirangkai dengan Launching Transaksi Non Tunai.

Kegiatan itu, berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (29/2) diikuti seluruh kepala desa di Kabupaten Jombang.

Hadir dalam kegiatan itu, Pj Bupati Jombang Sugiat, Asisten 1 Bidang Pemerintaah dan Kesra Purwanto, Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto dan 31 camat.

”Kegiatan ini untuk memberikan pedoman pelaporan LHKPN bagi seluruh kepala desa serta penerapan mekanisme transaksi non tunai bagi pemerintah desa di wilayah Kabupaten Jombang,” ujar Kepala DPMD Sholahuddin Hadi Sucipto.

Sholahuddin menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga integritas kepala desa.

Dengan melakukan LHKPN, Kades ikut menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Sementara transaksi non tunai, juga menghindari konflik kepentingan serta menjadi media kontrol masyarakat.

”Transaksi non tunai ini kita harapkan pemerintah desa lebih transparan, lebih cermat, dan sebagainya,” katanya.

Sehingga, lanjut Sholahuddin, terkait dengan kedisiplinan penganggaran mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban bisa lebih baik lagi. ”Jadi, arahnya nanti di situ,” katanya.

Diharapkan, dengan transaksi non tunai ini bisa berjalan di Jombang, pemerintah pusat memberikan tambahan dana desa.

Baca Juga: Tekan Angka Stunting di Kabupaten Jombang, DPMD Gelar Bimtek KPM

”Pemerintah pusat itu memberikan reward seperti itu,” tegasnya.  

Dirinya menambahkan, keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Hal itu, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

”Sehingga perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa,” pungkasnya. (yan/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#DPMD #lhkpn #Jombang #non tunai #Desa