RadarJombang.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, masih belum memanggil sejumlah penghuni ruko simpang tiga Jombang.
Disdagrin, memang berencana membahas perjanjian baru sewa ruko Simpang Tiga Jombang mulai 2024.
’’Rencananya, bulan ini kami akan memanggil delapan penghuni ruko simpang tiga,’’ kata Kepala Disdagrin, Suwignyo, saat dikonfirmasi, kemarin.
Hanya saja, hal ini masih belum dilakukan karena dokumen perjanjian sewa baru Ruko Simpang Tiga Jombang masih dilakukan pengkajian.
’’Masih kita lakukan pengkajian bersama-sama, agar tidak menimbulkan polemik kedepannya,’’ bebernya.
Dokumen perjanjian sebenarnya sudah disusun. Hanya saja, saat ini masih dilakukan pembahasan di Inspektoarat Jombang.
’’Saat ini masih dikaji teman-teman inspektorat,’’ bebernya.
Biaya sewa ruko simpang tiga Jombang, disebutnya bakal mengacu pada appraisal yang sudah dilakukan dan sudah ditetapkan SK bupati pada 2022.
’’Harganya bervariatif, tergantung ukuran dan lokasi ruko,’’ ungkapnya.
Saat ini, yang bisa melakukan perpanjangan tetap delapan orang. Karena delapan orang tersebut sudah melunasi tunggakan. ’’Yang lainnya tidak kami panggil,’’ ucapnya.
Baca Juga: Hanya 8 Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang yang Bisa Ikut Perpanjangan Sewa di 2024, Lainnya Gimana?
Suwignyo menjelaskan, ada penghuni ruko yang tetap kekeh hanya membayar tanahnya saja dan bangunan tetap dianggap milik penghuni ruko tersebut.
’’Itu nantinya kita serahkan ke kejaksaan. Kita tunggu hasil penyelidikan dari sana,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, proses audit kerugian uang negara penyidikan kasus aset PCN dan ruko Simpang Tiga, ternyata menyita waktu berbulan-bulan.
Hingga kemarin (16/2), Kejari Jombang masih menunggu proses audit yang tak kunjung rampung.
Padahal, audit ditarget selesai bulan depan agar proses lanjutan bisa dilaksanakan.
Kejari Jombang menarget khusus, proses audit bisa segera rampung dan tidak berganti bulan. Paling tidak di bulan depan atau Maret 2024. (yan/jif/riz)
Editor : Achmad RW