RadarJombang,id - KPU Jombang, menegaskan hasil perhitungan yang ditampilkan di Sirekap milik KPU bukanlah hasil final perohan kursi untuk caleg mendapat kursi di DPRD Jombang.
KPU Jombang menjelaskan, metode penghitungan suara untuk menentukan perolehan kursi caleg masih sama seperti Pemilu 2019 lalu, yakni menggunakan metode Sainte Lague.
Teknik Sainte Lague mempersyaratkan perolehan suara dengan ambang batas 4 persen dari total suara.
Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka selanjutnya adalah mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Dengan cara, suara yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
”Metode penghitungan Sainte Lague nanti suara partai di bagi bilangan 1,3,5,7 dan seterusnya,’’ jelas dia.
Ia menjelaskan, jumlah total perolehan suara partai akan mempengaruhi jumlah kursi yang didapat di legislatif.
Suara partai akan saling mempengaruhi, makanya satu caleg unggul tidak bisa menentukan.
"Tapi di hitung semua dulu, dihitung menggunakan metode Sainte Lague. Namun, nanti sistemnya sudah disediakan KPU RI. Jadi kita tinggal meneliti lagi kemudian kita SK-kan,’’ papar dia. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW