RadarJombang.id – Upaya Pemkab Jombang mengajukan izin ke Kemendagri untuk pengisian dua kursi kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang yang kosong terus berproses.
Saat ini berkas pengajuan izin pengisian dua pejabat kosong itu masih diproses di Pemprov Jatim.
Setelahnya, berkas pengajuan izin pengisian jabatan koson itu baru akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Jadi ada kebijakan baru, kalau dulu kita pakai Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) Kemendagri, sekarang harus lewat gubernur baru akan dikirim ke Kemendagri,’’ ujar Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo.
Dijelaskan, hingga saat ini proses izin masih berlangsung dan belum ada tanda-tanda turun.
Namun ia berharap, rekomendasi dapat turun secepatnya.
”Belum turun, kemarin info yang kami terima masih diproses oleh gubernur,’’ jelas dia.
Bambang berharap, jika rekomendasi dapat turun dalam waktu dekat, maka asesmen atau lelang terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) akan segera dimulai.
”Karena prosesnya nanti kan panjang, ada proses pembukaan pengumuman, asesmen dan lain-lain. Kita targetkan 1 April selesai,’’ pungkasnya.
Seperti diketahui, awal tahun ini terdapat dua kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang kosong.
Yakni kepala dinas kesehatan (Dinkes) dan kepala dinas tenaga kerja (Disnaker). Kedua pejabat sebelumnya memasuki purnatugas per 31 Desember 2023.
Baca Juga: Pemkab Jombang Sudah Konsultasi ke BKN untuk Pengisian 2 Kepala OPD Kosong
Untuk sementara, dua jabatan itu diisi pelaksana tugas (Plt) yakni masing-masing sekretaris dinas. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW