Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Belum Kantongi PBG, DPRD Jombang Minta Pemkab Hentikan Kegiatan Pabrik Pupuk di Betek Mojoagung

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 5 Februari 2024 | 13:49 WIB
JUT milik petani di Desa Betek, Mojoagung yang dicaplok pabrik pupuk. pakar hukum menyebutnya bisa mengarah ke tindakan korupsi.
JUT milik petani di Desa Betek, Mojoagung yang dicaplok pabrik pupuk. pakar hukum menyebutnya bisa mengarah ke tindakan korupsi.

Radarjombang.id - Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi meminta agar Pemkab Jombang menghentikan kegiatan perluasan bangunan pabrik pupuk PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung.

Menyusul kegiatan perluasan pabrik belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Selain itu juga mencaplok JUT (jalan usaha tani).

Menurutnya, apabila tidak dilakukan penindakan maka wibawa pemkab akan diinjak-injak oleh perusahaan yang melanggar aturan.

”Ini sama saja pemerintah tidak mempunyai wibawa apabila ada perusahaan yang melanggar aturan akan tetapi dibiarkan begitu saja. Pastinya ini akan ditiru oleh perusahan-perusahaan lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/2) kemarin.

Politikus senior PKB mengungkapkan, pihaknya tidak menghalangi investor untuk  masuk ke Jombang. Akan tetapi, aturan harus tetap dijalankan. Karena ini pemerintahan sehingga mempunyai aturan.

”Pemerintahaan ini mempunyai aturan yang harus dijalankan. Saya sangat tidak menyetujui apabila ada investor yang masuk akan tetapi sudah menyalahi aturan,” bebernya.

Untuk itu, dirinya mendesak OPD (organisasi perangkat daerah) terkait menindak tegas pihak pabrik sesuai kewenangan yang dimiliki. Mulai dari dinas pertanian, PUPR, dan satpol PP.

”Saya yakin Pj Bupati Sugiat bisa melakukan tindakan tegas. Karena menurut saya beliau itu sangat tegas dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Dirinya juga meminta untuk permasalahan ini segera diselesaikan agar ada solusi terbaik antara perusahaan maupun petani yang JUT-nya ditutup karena pembangunan pabrik tersebut. ”Kami berharap permasalahan ini mendapatkan solusi yang terbaik.

Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut tak terselesaikan,” tegasnya.

Terkait upaya kejaksaan mendalami kasus, Mas’ud mendukung penuh langkah kejaksaan. ”biar terbuka secara terang benderang,” singkatnya.

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengaku, saat ini masih belum melakukan penindakan. Akan tetapi pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.

”Kita masih belum mendapat laporan dari dinas teknis. Nanti kita akan koordinasi dengan mereka dan segera melakukan penindakan,” katanya.

Saat koran ini mencoba konfirmasi melalui telepon kantor PT Maxxi Agri, dua nomor perusahaan tersebut tidak aktif.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain mencaplok jalan usaha tani (JUT), kegiatan perluasan bangunan pabrik milik PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung menabrak perda.

Pasalnya, kegiatan perluasan pabrik belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dari pemkab. Anehnya, pemkab tak berani melakukan penindakan.

Seperti pantuan koran ini Kamis (1/2) siang, tampak sejumlah pekerja sibuk mengerjakan bangunan kontruksi di dalam pabrik. Terlihat mereka sibuk mengerjakan bagian atap gedung.  ”Sampai sekarang masih mbangun,” ujar M Okky Mabruri salah satu warga.

Dirinya juga heran, kenapa pembangunan masih berlanjut. Padahal informasi yang dirinya dapat masih belum mengantongi izin. ”Kemarin sudah saya tanyakan waktu rapat, apakah pembangunan itu sudah ada izin atau belum?,” ungkapnya.(yan/naz/ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#dprd jombang #pabrik pupuk #desa betek