RadarJombang.id – Hanya ada 8 penghuni ruko Simpang Tiga Mojongapit Jombang yang tercatat sudah melunasi pembayaran sewa ke Pemkab Jombang.
Dengan demikian, hanya 8 penghuni ruko simpng tiga saja yang bisa melakukan perpanjangan sewa ruko mulai 2024.
”Rencananya minggu ini kami akan bahas dengan penghuni ruko. Apakah mau diperpanjang atau bagaimana,” ujar Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo.
Ia menyampaikan, penghuni ruko yang mendapat tawaran untuk perpanjangan sewa ruko itu hanya yang sudah lunas dan tidak ada lagi tunggakan.
”Jadi yang kami perpanjang hanya penghuni ruko yang sudah lunas,” ungkapnya.
Untuk mekanismenya sendiri, nanti akan dibahas bersama penghuni ruko.
Apakah pembayaran dilakukan dalam satu tahun atau langsung beberapa tahun ke depan.
”Tarifnya sesuai SK Bupati 2022 lalu,” tegasnya.
Disinggung masih banyaknya penghuni ruko yang belum membayar semua tunggakan, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan Kejari Jombang.
”Kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kita tunggu saja hasilnya,” tegas dia.
Baca Juga: Belum Bayar Tunggakan hingga 2023? Jangan Harap Bisa Lanjut Sewa Ruko Simpang Tiga Jombang di 2024
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan, saat dikonfirmasi mengaku proses penyelidikan polemik ruko simpang tiga masih berlangsung.
”Ini masih berproses perhitungan dengan auditor,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga memasuki pertengahan bulan ini pembayaran tunggakan penghuni ruko Simpang Tiga Mojongapit belum ada penambahan.
Tercatat, hanya delapan ruko yang membayar lunas sewa tunggakan.
Padahal, jumlah ruko di kawasan Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit itu mencapai puluhan unit.
Terhadap delapan penghuni ruko yang sudah melunasi tunggakan, tetap diberikan izin untuk beroperasi.
Sebaliknya, bagi ruko yang belum membayar tunggakan, maka masih disegel sampai menunggu hasil penyidikan kejaksaan selesai. (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW