Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ditinggal Pensiun, 27 Jabatan Kepala SD Negeri di Jombang Masih Kosong, Kapan Pengisiannya?

Wenny Rosalina • Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:10 WIB
ilustrasi jabatan kepala sekolah
ilustrasi jabatan kepala sekolah

RadarJombang.id - Jumlah SD Negeri di Jombang yang kepala sekolahnya kosong semakin banyak.

Hingga 1 Januari kemarin, ada 27 kepala SD Negeri di Jombang yang purna tugas.

Namun, pengisian kepala SD Negeri yang kosong karena ditinggl pensiun itu masih belum jelas kapan dilakukan.

’’Sementara diisi plt (pelaksana tugas) sampai nanti ada kepala sekolah definitif,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.

Plt untuk kepala SD Negeri yang kosong, disebut Senen bisa diambilkan dari guru senior atau guru dalam satu sekolah tersebut.

Khususnya guru yang dinilai cakap untuk menjadi plt kepala sekolah.

’’Plt akan dievaluasi setiap tiga bulan  sekali. Jika hasil evaluasi kurang baik, maka akan digantikan dengan guru yang lain,’’ terangnya.

Jumlah kepala sekolah yang purna tugas selalu bertambah setiap bulan. Desember kemarin, ada 23 kepala yang pensiun.

Sedangkan Januari bertambah empat menjadi 27 kepala yang pensiun.

Banyaknya kepala sekolah yang pensiun tidak sebanding dengan jumlah guru penggerak yang sudah memenuhi syarat untuk bisa menjabat sebagai kepala sekolah.

Hingga Desember kemarin, hanya 10 guru penggerak yang memenuhi syarat.

Baca Juga: 23 Kepala SD Negeri di Jombang Masih Kosong, Padahal Stok Guru Penggerak Hanya 10 Orang

’’Kami belum update lagi, berapa yang memenuhi syarat. Mungkin ada tambahan karena ada guru penggerak yang baru lulus, atau guru penggerak lama yang golongannya sudah 3B,’’ ulasnya.

Hingga kemarin, pengisian kepala sekolah belum jelas akan dilakukan kapan.

’’Belum ada rencana, karena masih menunggu teman-teman guru penggerak mendapatkan sertifikat dan dinyatakan memenuhi syarat,’’ jelasnya.

Senen belum bisa memastikan, kapan 10 guru penggerak yang telah memenuhi syarat tersebut bakal diangkat menjadi kepala sekolah.

’’Sampai sekarang masih belum ada rencana pelantikan, ditunggu saja,’’ ungkapnya.

Mengacu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, guru penggerak bisa menjadi kepala sekolah.

Syaratnya, minimal pendidikan S1 atau D4 dari kampus yang telah terakreditasi.

Pangkat golongan ASN minimal III b dan punya sertifikat guru penggerak, dan maksimal usia 56 tahun. (wen/jif/riz)

 

 

 

Editor : Achmad RW
#Kosong #SD Negeri #Jombang #kepala sekolah