Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Baru Dilantik, Puluhan Anggota KPPS untuk pemilu 2024 di Jombang Mengundurkan Diri, Alasannya Cinlok hingga Kerja Luar Kota

Anggi Fridianto • Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:20 WIB

 

Ilustrasi KPPS. Di Jombang, ada puluhan KPPS yang mengundurkan diri meski baru saja dilantik. Alasannya beragam.
Ilustrasi KPPS. Di Jombang, ada puluhan KPPS yang mengundurkan diri meski baru saja dilantik. Alasannya beragam.

RadarJombang.id - Baru dua hari dilantik, Kamis (25/1) lalu, KPU mencatat ada puluhan anggota KPPS di Jombang yang mundur.

Alasan mundurny KPPS di Jombang itu juga bermacam-macam, ada yang mundur karena terlibat cinta lokasi (cinlok) hingga bekerja di luar kota.

Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, total ada 27.006 anggota KPPS yang dilantik.

Seiring berjalannya waktu, ada puluhan anggota KPPS yang mengundurkan diri.

Menurutnya, ada tiga faktor KPPS diberhentikan PPS. Yakni meninggal dunia, tidak diketahui keberadannya, dan mengundurkan diri.

”Di Jombang sendiri ada 65 orang yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima,’’ ujarnya melalui Rita Darmawati, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Ia menambahkan, ada beberapa alasan yang membuat KPPS mengundurkan diri.

Di antaranya, cinlok alias menikah sesama anggota, bekerja di tempat lain, sakit sehingga mengundurkan diri.

Ada pula yang terganggu dengan masalah internal keluarga. ”Jadi faktornya bermacam-macam,’’ tambahnya.

Jumlah keseluruhan 27.006 KPPS di Jombang. Jumlah itu termasuk sedikit karena tidak sampai 0,05 persen.

Baca Juga: Jumlah TPS Naik Dua Kali Lipat, KPU Jombang Petakan Petugas KPPS

Meski begitu, ia menghormati keputusan setiap orang.

Sehingga jika ada KPPS yang mengundurkan diri sebelum hari H coblosan masih boleh dilakukan.

”Tapi kalau mengundurkan diri saat hari H coblosan itu tidak boleh,’’ jelas dia.

Adapun mekanisme pengunduran diri diawali dengan membuat surat. Selanjutnya, PPS akan melakukan pleno pemberhentian dan melakukan PAW.

”Kalau ada cadangan (anggota) maka cadangan akan naik jadi KPPS, kalau tidak ada maka penunjukan langsung, itu juga ada pleno di berita acara,’’ beber Rita.

Secara langsung, pengunduran diri akan ditangani PPS.

KPU hanya mengetahui berdasarkan pengajuan buka akun anggota KPPS yang mengundurkan lewat akun sistem informasi anggota KPU dan badan Ad hoc (Siakba).

”Kami tahunya ketika mereka meminta membuka kunci akun Siakba dikarena akan mengganti dengan PAW,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#mundur #kpps #Jombang #KPU #Pemilu 2024