Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR, Susun RDTR 5 Kecamatan di Jombang

Ainul Hafidz • Jumat, 26 Januari 2024 | 15:50 WIB
Pj Bupati Jombang Sugiat saat menghadiri rapat koordinasi lintas sektor pemaparan RDTR WP Mojowarno ke pemerintah pusat, di Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Pj Bupati Jombang Sugiat saat menghadiri rapat koordinasi lintas sektor pemaparan RDTR WP Mojowarno ke pemerintah pusat, di Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

RadarJombang.id - Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang tahun ini bakaL menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan (WP) di 5 kecamatan.

5 Kecamatan yang akan disusun RDTR-nya oleh Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang adalah Kecamatan Diwek, Bandarkedungmulyo, Perak, dan Peterongan serta Kecamatan Tembelang.

Ditargetkan pada 2026 penyusunan RDTR seluruh kecamatan tuntas dikerjakan Bisang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, RDTR WP merupakan tindak lanjut dari Perda 10/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang 2021-2041.

”Tahun ini masih kita selesaikan untuk RDTR di lima kecamatan,” kata Bayu.

Dijelaskan, usai tahun lalu menuntaskan RDTR WP di Kecamatan Mojowarno, Ploso, dan Plandaan, tahun ini dilanjutkan kecamatan lain.

”Karena target kami 2026 RDTR 21 kecamatan sudah selesai,” tutur dia.

Dijelaskan, penyusunan itu dilakukan, selain tindak lanjut perda juga amanah dari pemerintah pusat.

”Salah satunya tentang OSS Berbasis Risiko yang menjadi tuntuan pemerintah pusat maupun MCPK KPK, untuk izin yang dipakai menggunakan peta RDTR,” ujar Bayu.

Diakui, dalam perda sudah ditetapkan zona atau wilayah tertentu.

Dicontohkan, wilayah perdagangan, pemukiman, hingga wisata. Wilayah permukiman misalnya, bisa dipergunakan untuk beragam. Mulai kantor, rumah, toko hingga untuk industri.

Baca Juga: Dinas PUPR Jombang Selaraskan RPD 2024-2026: Infrastruktur untuk Hilirisasi Agribisnis

 ”Ketentuan umum zonasi akan dimasukkan dalam peta RDTR,” lanjut dia. (fid/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Jombang #dinas PUPR #Kecamatan #Bidang Tata Ruang dan Pertanahan #rdtr