Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tagihan PBB di Jombang Naik Ugal-ugalan, Tahun 2023 Rp 300 Ribu, Tahun 2024 Jadi Rp 3 Juta

Anggi Fridianto • Rabu, 24 Januari 2024 | 13:40 WIB

 

 

Ilustrasi lokasi tanah yang tagihan PBB nya naik ugal-ugalan di Jombang
Ilustrasi lokasi tanah yang tagihan PBB nya naik ugal-ugalan di Jombang

RadarJombang – Keluhan seputar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jombang yang naik ugal-ugalan datang lagi.

Kali ini, keluhan tagihan PBB yang naik ugal-ugalan diungkapkan Agus Supriadi warga Jl Airlangga Jelakombo Jombang.

Tagihan SPPT PBB miliknya, naik hingga nyaris 10 kali lipat, dari Rp 300 ribuan di tahun 2023 kini jadi Rp 3 juta di tahun 2024.

”Ya, pada 2023 lalu tagihan pajak Rp 391 ribu dan tahun ini Rp 3,6 juta,’’ ujarnya kepada RadarJombang.id (23/1).

Agus lantas mengungkapkan tanahnya seluas 1.320 M2 dan bangunan 70 M2 yang PBBnya naik ugal ugalan itu, berada di Jl Airlangga, RT 03 RW 02 Jombang.

Pada 2023, SPPT pajaknya senilai Rp 391 ribu dengan rincian NJOP per M2 sebesar Rp 464.

Kemudian, pada 2024, ia sangat kaget saat mengecek tagihan SPTT PBB nya di laman bapenda.jombangkab.go.id sebesar Rp 3,6 juta. 

Menurutnya, kenaikan tersebut sangat tidak wajar. Ia merasa pemerintah justru memeras warganya melalui kenaikan pajak.

”Kenaikan sangat tidak wajar justru berbau pemerasan,’’ tambahnya dengan nada tinggi.

Ia mengatakan, saat ini ekonomi masyarakat belum sepenuhnya stabil akibat dampak pandemi Covid-19. Di tambah pengaruh inflasi yang terus naik.

Baca Juga: Kenaikan PBB 2024 di Jombang Dikeluhkan Warga, Bapenda: Dasarnya Appraisal Tahun 2022

”Ekonomi belum pulih, daya beli masih rendah, kerjaan sulit, seharusnya itu dulu diperhatikan, baru menaikkan PBB,’’ singgungnya.

Agus berencana mengajukan keberatan ke Bapenda atas kenaikan PBB yang dinilai tidak wajar.

”Ya, tentu saya akan mengajukan keberatan yang sifatnya bukan keringanan, tapi kenaikan pajak yang paling tinggi hingga 100 persen,’’ tegas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bapenda Jombang Hartono, mengatakan, warga yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB dipersilahkan mengajukan verifikasi ulang ke Bapenda.

”Jadi kalau keberatan bisa diajukan untuk diverifikasi ulang. Nanti kita tindaklanjuti ke lapangan,’’ ujarnya.

Pengajuan verifikasi ulang itu dapat dilakukan masing-masing wajib pajak atau direkap melalui desa masing-masing.

”Tadi saya sampaikan ke desa, di rekap saja tidak apa-apa. Misalnya dihimpun satu-satu, kemudian sekalian diajukan verifikasi ulang ke kita,’’ jelas dia.

Tahap pengajuan keberatan ke Bapenda dibuka hingga Mei nanti. Menyusul pembayaran SPTT terakhir sampai Juni 2024.

”Kemudian kita hitung ulang bersama-sama dengan desa dan wajib pajak,’’ tandasnya.

Disinggung mengenai kenaikan signifikan NJOP di Jl Airlangga Jelakombo, Hartono tidak bisa memastikan.

Menurutnya, kenaikan NJOP dilakukan setelah menyesuaikan harga pasar.

”Kenaikan itu berdasarkan appraisal harga pasar. Jadi kalau di tanya NJOP masing-masing wilayah saya tidak hafal. Namun yang jelas appraisal dilakukan 2022 lalu,’’ pungkas dia. (ang/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#PBB #Jombang #tagihan #ugal-ugalan #naik