Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Rekomendasi Blacklist untuk Kontraktor Puskesmas Blimbing Kesamben Sudah Dikirim ke Inspektorat Jombang

Achmad RW • Selasa, 23 Januari 2024 | 15:20 WIB
Kondisi bangunan Puskesmas Blimbing, Kecamatan Kesamben Jombang yang masih setengah jadi. Proyek ini diputus kontrak karena kontraktor dinilai tak mampu mengerjakan hingga tutup tahun.
Kondisi bangunan Puskesmas Blimbing, Kecamatan Kesamben Jombang yang masih setengah jadi. Proyek ini diputus kontrak karena kontraktor dinilai tak mampu mengerjakan hingga tutup tahun.

RadarJombang.id – Tidak hanya memutus kontrak kerja, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang juga sudah mengirimkan berkas pengajuan blacklist (daftar hitam)  kontraktor proyek Puskesmas Blimbing Kesamben ke Inspektorat Kabupaten Jombang.

Blacklist itu, dilakukan Dinkes Jombang karena Kontraktor Puskesmas Blimbing, Kesamben, Jombang dinilai gagal melakukan tugasnya.

”Berkas (usulan Blacklist,Red) sudah kita kirim, baru saja dikirim ke Inspektorat Jombang,” terang Plt Kepala Dinkes Jombang Syaiful Anwar kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (22/1).

Syaiful menjelaskan, dalam berkas itu pihaknya mengajukan usulan masa blacklist maksimal kepada kontraktor itu.

”Untuk berapa masa blacklist-nya, bisa 1-2 tahun, tapi nanti tinggal keputusan dari inspektorat berapa,” lanjutnya.

Disinggung soal pelunasan pembayaran hasil pekerjaan proyek, Syaiful menyebut seluruhnya juga sudah dilakukan.

”Untuk nominal yang terbayar saya lupa pastinya, namun besaran total pembayaran itu sekitar 81 persen dari nilai kontrak,” pungkasnya.

Sebelumnya, proyek rehabilitasi bangunan Puskesmas Blimbing Kesamben resmi diputus kontrak Rabu (27/12/2023) lalu.

Pemutusan kontrak dilakukan lantaran pelaksana proyek tak bisa menuntaskan pekerjaan hingga deadline, meski sudah diberikan perpanjangan waktu. Rencananya, pembangunan akan dilanjutkan 2024.

Untuk diketahui, proyek itu menyedot anggaran dari APBD 2023 sebesar Rp 2.496.163.556.

Pelaksananya dari CV Wishitama dan Konsultan Perencana dari CV Tichan Jagad Hutama. Sedangkan Konsultan Supervisi CV Elang Persada.

Baca Juga: Fix Diputus Kontrak, Skema Kelanjutan Proyek Puskesmas Blimbing Kesamben di 2024 Masih Dibahas

Dalam kontraknya, proyek ini  dimulai 12 Juli 2023. Waktu pekerjaan selama 135 hari kerja atau hingga 23 November 2023. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Puskesmas Blimbing Kesamben #blacklist #Jombang #kontraktor