Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tagihan PBB di Jombang Naik Tak Wajar, Aan Anshori: Pemkab Bikin Gaduh, Appraisal Juga Asal-Asalan

Anggi Fridianto • Sabtu, 20 Januari 2024 | 14:01 WIB

 

Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK)
Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK)

RadarJombang.id - Munculnya keluhan dari berbagai masyarakat terkait kenaikan tagihan PBB P2 di Jombang mendapat tanggapan dari pemerhati publik.

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (Link) Jombang Aan Anshori, menilai apprasial yang dilakukan Bapenda Jombang melalui pihak ketiga 2022 untuk dasar PBB terkesan asal-asalan.  

“Ini terbukti dengan banyaknya keanehan terkait beberapa obyek PBB dengan poros jalan utama sebagai patokan,’’ ujarnya.

Ia menilai kenaikan taghan PBB P2 di Jombang menimbulkan kontroversi yang memberatkan masyarakat.

Misalnya, di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung ada sebuah pekarangan yang jauh dari jalan raya justru naik hingga empat kali lipat.

Sedangkan, sebuah rumah dengan lokasi nol jalan raya kabupaten justru PBB-nya turun.

”Saya meyakini ada yang tidak beres dengan hasil appraisal tersebut,’’ tambahnya.

Aan mempertanyakan kevalidan penentuan harga apprasial sebagai dasar penentuan NJOP dalam penyusunan PBB P2.

Sebab, banyak ketimpangan dan perbedaan harga yang tidak wajar di masyarakat.

”Pj Bupati dan birokrasi telah membuat resah masyarakat Jombang. Keresahan seperti ini akan memicu gejolak di masyarakat yang berimbas pada penyelenggaran pemilu,’’ tambahnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono, menjelaskan kenaikan PBB berdasar appraisal 2022 lalu.

Baca Juga: Tagihan PBB 2024 di Jombang Naik Tajam, Keluarga Pra Sejahtera Jadi Korban

“Misalnya dari Mojoagung memang belum ada sosialisasi. Kalau memang tanya ya silakan ke Bapenda,” ucapnya.

Ia menyebut, penentuan pajak disesuaikan dengan banyak faktor. Nilai appraisal yang jadi dasar itu hasil survei dua tahun lalu.

Terkait temuan adanya kejanggalan pada nilai PBB, ia menyebut besar kemungkinan ada kesalahan.

“Ya mungkin ada kesalahan, Pemdes silakan mengajukan perbaikan ke Bapenda,” imbuhnya.

Setelah SPPT, Hartono mengaku mulai ada beberapa orang wajib pajak yang merasa keberatan. Termasuk dari Kecamatan Jombang dan Ngoro.

“Ya, setelah menyerahkan keberatan kami proses peninjauannya,” pungkasnya. (ang/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#PBB #Jombang #Pemkab #tagihan #Aan Anshori